Jakarta, LiraNews – Untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh, kini telah dibentuk suatu wadah yang diberi nama Perisai Hukum Pekerja dan Buruh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) LSM Lira.
Pembentukan wadah hukum tersebut untuk membantu para pekerja dan buruh bila tersandung dalam kasus hukum.
“Wadah ini dibentuk karena banyak kasus hukum yang dialami para pekerja dan buruh, sulit untuk dimenangkan. Mereka harus mengeluarkan biaya besar untuk menggunakan kuasa hukum atau pengacara,” kata Presiden Lira M Jusuf Rizal, Kamis (13/04/2023) di Graha Cibubur, Radar Auri, Jaktim.
Biaya mahal bila menggunakan kuasa hukum, lanjut Jusuf Rizal, akan menyulitkan para pekerja dan buruh untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Di sinilah, wadah ini terbentuk, agar mereka dapat menggunakan pengacara secara Gratis tanpa harus memikirkan biaya besar,” lanjutnya.
Semoga dengan diluncurkannya Perisai Hukum bagi para pekerja dan buruh, dapat memberikan manfaat yang baik.
“Semoga Perisai Hukum ini dapat membantu semuan kasus hukum yang dihadapi oleh para pekerja dan buruh,” pungkas Jusuf Rizal.
Di sela-sela peluncuran Perisai Hukum bagi pekerja dan buruh LBH LSM Lira, di bulan suci Ramadhan 1443 H, digelar pula bantuan bagi anak yatim dan janda untuk berbagi merasakan kesucian bulan Ramadhan.
Sekitar 50 anak yatim dan janda yang berada di sekitar Radar Auri, Cibubur, Jaktim mendapatkan bingkisan sembako dan nasi kotak untuk berbuka puasa, serta santunan.
Salah satu anak yatim Sri (15) merasa senang dan bangga mendapatkan bingkisan sembako di Bulan Suci Ramadhan ini.
“Senang rasanya dapat merayakan kemenangan di Hari Raya Lebaran dengan bingkisan sembako yang diberikan LSM Lira,” bangga Sri usai mendapatkan bingkisan lebaran. (*)