Lelang Eksekusi Pada KPKNL Dapat Digugat Di Pengadilan Negeri Setempat Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Bontang, LIRANews – Keberadaan lembaga lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:93/PMK.06/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan lebih kepada KPKNL dalam melaksanakan lelang secara lebih luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.
Dalam pelaksanaan lelang eksekusi potensi gugatannya sangat tinggi. Gugatan dapat diajukan oleh pihak berperkara sebelum maupun pasca lelang dilakukan, pada umumnya gugatan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan lelang, sementara gugatan pasca lelang memiliki tujuan dan motif yang berbeda-beda.
Gugatan hukum secara umum dapat muncul ketika terjadi ketidakpuasan seseorang. Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat), mengakomodir setiap warga negaranya yang merasa dilanggar hak-haknya, maka setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat sebagai saluran haknya itu.
Eko Yulianto, SH, selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyebutkan, bahwa terdapat sebuah penelitian yang dilakukan oleh Purnama Sianturi pada tahun 2008, yang meneliti tentang karakteristik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara lelang eksekusi yang dilakukan oleh KPKNL, yang menghasilkan kesimpulan antara lain:
- Gugatan atas dasar kesalahan dan/atau kelalaian debitur sehubungn dengan kepemilikan debitur atas barang jaminan meliputi perbuatan mengenai harta bersama, harta warisan, atau jaminan milik pihak ketiga;
- Gugatan atas dasar kesalahan dan/atau kelalaian debitor dengan persyaratan dalam hubungan perjanjian kredit meliputi perbuatan mengenai pengikatan/perjanjian yang cacat/tidak sah, tentang Hak Tanggungan;
- Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian institusi/lembaga eksekusi, selaku kuasa undang-undang dari kreditur meliputi perbuatan mengenai tindakan paksa/penyitaan/SP3N dan Pemblokiran;
- Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian sehubungan dengan pelaksanaan lelang dan akibat dari lelang meliputi perbuatan pelelangan, harga yang tidak wajar, dan pengosongan.
- Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian lainnya.
Lebih jauh Purnama Sianturi menjelaskan, pihak penggugat adalah orang/badan hukum yang berkepentingan atas suatu barang objek lelang yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan lelang tersebut, yaitu diantaranya:
- Debitur yang menjadi pokok perkaranya adalah terkait harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, tata cara/prosedur pelaksanaan lelang yang tidak tepat, misalnya pemberitahuan lelang yang tidak tepat waktu, pengumuman tidak sesuai prosedur dan lain-lain;
- Pihak ketiga sebagai pemilik obyek tanggungan baik yang terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian kredit maupun murni sebagai penjamin hutang, yang menjadi pokok perkaranya adalah pada pokoknya hampir sama dengan debiturnya yaitu harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, dll;
- Ahli waris terkait masalah harta waris, proses penjaminan yang tidak sah;
- Salah satu pihak dalam perkawinan, terkait masalah harta bersama, proses penjaminan yang tidak sah;
- Pembeli lelang terkait hak pembeli lelang untuk dapat menguasai barang yang telah dibeli dan/atau pengosongan.
- Adapun pihak tergugat yang menjadi lawan diantaranya adalah Pihak Bank sebagai Kreditur, PUPN, Kantor Lelang, Pembeli lelang, Debitur yang menjaminkan barang, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang termuat dalam dokumen persyaratan lelang, antara lain, kantor BPN yang menerbitkan sertifikat, dan Notaris yang mengadakan pengikatan jaminan.
Dalam banyak kasus gugatan terhadap pelaksanaan lelang oleh KPKNL, yang menjadi dasar adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tuntutan yang diajukan oleh para penggugat dalam gugatannya adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya atas perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga rangkaian perbuatan perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung telah melanggar kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun juga dianggap telah melanggar hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur yaitu:
1. Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
3. Perbuatan itu harus itu dilakukan dengan kesalahan;
4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan causal.
Untuk itu atas gugatan hukum yang dilakukan tersebut, maka lelang eksekusi yang di lakukan oleh KPKNL tentu saja bukan merupakan sebuah putusan akhir, masih ada tahapan lain yang bisa ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu para debitur bermasalah hendaknya bisa mencari pendampingan hukum kepada pihak ketiga, untuk memastikan seluruh hak-hak debitur telah diterima dengan baik dan seluruh kewajiban kreditur telah ditunaikan tanpa ada yang dilanggar.
Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews Melaporkan (*)