Lembaga Pengusul BPUM Tahap 2 Dipangkas, Nasim Khan: PermenkopUKM Harus Dibenahi

Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan mempertanyakan keputusan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang melakukan pemangkasan pada lembaga pengusul dalam proses penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 2 tahun 2021.

Diketahui, Kemenkop UKM telah membuat aturan baru terkait BPUM tahap 2 ini, yakni dengan menerbitkan Permenkop dan UKM No. 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkop No. 6 tahun 2020. Sebelumnya, Dalam aturan yang lama, ada lima lembaga yang bisa menjadi pengusul penyaluran BPUM, namun, kini, hanya menjadi satu lembaga pengusul yakni Dinas Koperasi.

Read More
banner 300250

Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI itu mengaku khawatir, pemangkasan lembaga pengusul tersebut malah menghambat program Bantuan BPUM ini berjalan efektif, akurat dan cepat. Kekhawatiran itu bukan tanpa sebab, pasalnya, sumber daya yang dimiliki Dinas Koperasi juga tak banyak dan antusiame pada program ini sangat tinggi.

Selain itu, lanjut Nasim, selama ini, ketika masyarakat akan mengurus urusan di Dinas Koperasi dan UKM, tak jarang para pelayan publik itu terlalu kaku saat menerapkan aturan dan birokratis, akhirnya, masyarakat pun menjadi kurang terlayani dengan baik dan harus berkali-kali untuk melengkapi berkas dan syarat-syarat yang diminta. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat dan harapan pemerintah yang menginginkan agar dana BPUM bisa terdistribusi dengan cepat, sehingga daya beli masyarakat bisa terjaga dan ekonomi cepat pulih.

“Untuk proses kelembagaan dalam proses BPUM ini yang awalnya dari beberapa lembaga, sekarang (hanya) menjadi satu lembaga. Apa yakin kemenkopUKM dengan satu lembaga dari dinas koperasi di daerah itu bisa maksimal?, Bagaimana tujuan motivasi (pemangkasan) itu, karena saya yakin pak, terbukti kemarin di tahun 2020, dinas koperasi itu hanya bisa mengumpulkan sekitar dua ribuan lebih (pelaku usaha) mikro dan lain lain,” kata Nasim Khan.

Nasim Kham, Komisi VI DPR RI Fraksi PKB

Hal ini disampaikan Nasim Khan kepada Menteri Teten saat Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM, Dirut PT. BRI (Persero) Tbk, Dirut PT PT. BNI (Persero) Tbk, Dirut Utama PT. Jamkrindo, terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tindak lanjut Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI di Jawa Tengah, di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (01/04/2021).

Untuk mengatasi itu, Pria yang akrab disapa Bang NK ini meminta agar Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng sejumlah lembaga-lembaga kredibel sebagai pengusul proses penyaluran BPUM agar program tersebut bisa berjalan dengan lancar. Pasalnya, tidak semua masyarakat yang semestinya berhak menerima Bantuan tersebut mengetahui informasi dengan detail apa saja program yang dimiliki pemerintah dan bagaimana syarat-syarat dan cara mengakses bantuan tersebut.

Tak hanya membantu memperlancar masyarakat dalam mengakses bantuan BPUM, dengan menggandeng lembaga-lembaga kredibel sebagai pengusul, pemerintah juga menjaga marwah dan sumpah para birokrat didaerah untuk tetap bekerja dengan baik dan menutup keran Aparatur Sipil Negara untuk bermain anggaran dan berpolitik praktis di tingkat kabupaten atau kota.

Pada kesempatan ini, Bang NK juga menyayangkan realisasi penyaluran dana BPUM 2020 yang masih sangat minim dalam menyentuh masyarakat miskin. Hal tersebut dia ketahui dari keluhan masyarakat usai melakukan kunjungan di sejumlah desa-desa di dapilnya beberapa waktu lalu.

Menurut Legislator asal Dapil Jawa Timur III (Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi) ini, minimnya masyarakat mendapatkan bantuan BPUM lantaran mereka minim informasi dan adanya oknum-oknum yang hanya menjembatani kepentingan partai politik tertentu serta kurang massifnya yang disampaikan Dinas Koperasi pada masyarakat.

“Kami partai PKB, kalau dipikir banyak konstituen kita yang berasal dari masyarakat bawah, masyarakat kultur, masyarakat miskin yang seharusnya banyak menerima BPUM, tetapi kenyataannya, ternyata enggak banyak pak. (meski orang tersebut layak dan berhak mendapatkan bantuan) kenyataannya belum tentu (dapat), itu yang dialami masyarakat PKB,” kata Wakil Bendahara Umum DPP PKB.

“Padahal kami PKB adalah partai penentu pemimpin bangsa (Penentu Kemenangan Presiden Jokowi-JK, Jokowi-KH. Maruf Amin), sampai kapan pun kami akan menentukan pak, walaupun disini ada yang memberangkatkan PDIP, dukungan dari golkar, PPP, tapi penentunya itu di PKB Pak, masyarakat kultur kita banyak tetapi memang kesulitan masyarakat dibawah itu sulit pak, kami mohon, ketegasan Kemenkop nanti, sampaikan pada wilayah dinas koperasi di provinsi sampai kabupaten, tolong diakomodir semua masyarakat, hilangkan lah sisi politik, nanti bicara politik ditahun 2024 Pak, kurang setengah tahun itu disitu pak perangnya, dukung mendukung tapi tolong sekarang pikirkan lah rakyat, jangan berpikir politis saja,” tegas Anak Buah Cak Imin.

Lantaran banyak kelemahan, Wakil rakyat asli kelahiran Situbondo itu pun meminta PermenkopUKM No. 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkop No. 6 tahun 2020 segera dievaluasi.

“Nah ini yang kita harapkan, tegaskan kabupaten dinasnya, kalau bisa Permen (Permenkop No 2 Tahun 2021) ini direvisi, (lembaga pengusul) tidak hanya dengan dinas koperasi, tetapi juga dengan dinas, lembaga-lembaga koperasi lain, (peran lembaga perlu ditekankan, lalu ada unsur masuk dari masyarakat, dari lembaga atau dinas, mungkin melalui dinas. melalui dinas lembaga lembaga menyerahkan ke dinas, tolong diterima nanti tetap kementerian yang akan menata, jangan sampai masukan dari masyarakat dan lembaga langsung ditolak oleh dinas, itu terjadi pak, ada beberapa temen (Di dapil) yang mengatakan itu sudah ada, padahal dinas (Koperasi dan UKM) bisa mengumpulkan berapa banyak UMKM?, untuk ngurusin UMKM saja ada yang tidak beres, tetapi tidak semuanya ya (tidak semua Dinas) gitu loh. Apalagi mengurusin ribuan masyarakat, dan banyak pak yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima,” jelas Bang NK.

Bantuan BPUM Harus Prioritaskan Masyarakat di Pedesaan dan 3 T

Nasim juga menyoroti timpangnya jumlah penerima bantuan BPUM oleh masyarakat pedesaan, pinggiran dan daerah Terluar, tertinggal dan Terdepan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkomitmen akan membangun Indonesia mulai dari pinggiran dan pedesaan. Untuk itu, semestinya, para pembantu Presiden jokowi bisa menangkap dan mengimplementasikan keinginan Presiden Jokowi, tak terkecuali Menteri Teten.

“Untuk daerah penerima BPUM pak, bagaimana kita membangkitkan daerah kecil, ya kan, bagaimana kita mengembangkan desa, seperti yang kemenkop tulis disini adalah, keterbatasan unit cabang pembantu di beberapa daerah Indonesia timur dan lain lain, daerah tertinggal, terdepan, terluar. Nah ini terluar dan tertinggal (Kenapa minim yang mendapatkan BPUM), sedangkan disini daerah penerima BPUM (lebih banyak) adalah kota pak (65 Persen), kota yang banyaknya juga pendatang. Lah bagaimana dengan desa-desa ini (Desa dan daerah tiga T Hanya 35 persen yang mendapatkan Bantuan BPUM), tolong dikroscek pak, lebih diutamakan lah desa-desa ini pak,” kata dia.

Menurut Nasim, untuk membangun sebuah Negara, pemerintah harus hadir bukan saja di wilayah perkoataan saja, akan tetapi, pemerintah juga harus hadir di pedesaan-pedesaan, seperti bantuan BPUM ini.

“Jangan hanya didaerah perkotaan saja (yang dipikirkan) saya kira, supaya berkembang juga masyarakat desa, kasihan lah pak, tolong dicatat kami berharap,” jelas dia.

Teten Masduki, Menkop UKM

Rapat Komisi VI DPR dengan Menkop UKM Teten Masduki itu dipimpin Martin Manurung. Menghasilkan kesimpulan rapat sebagai berikut:

Pertama, Komisi VI DPR RI meminta Menteri Koperasi dan UKM untuk merevisi Permenkop dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 terutama yang menyangkut lembaga pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 agar dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan merata sehingga dapat menciptakan multiplier effect pada perekonomian nasional.

Kedua, Komisi VI DPR RI meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., untuk meminimalisir kesalahan input data, agar dalam penyaluran BPUM 2021 dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat waktu, dan tepat sasaran hingga ke daerah-daerah terluar, terpencil, dan terdepan di Indonesia sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ketiga, Komisi VI DPR RI meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk memprioritaskan calon penerima BPUM yang sudah ditetapkan pada tahun 2020 tetapi belum terealisasi, untuk menerima pada kesempatan pertama.

Ke-empat, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi dan UKM RI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Jamkrindo, untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI.

Related posts