Lira Probolinggo Bongkar Dugaan Tipuan Klausul Pernyataan Pendamping PKH

Probolinggo, LiraNews — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat ( LSM – LIRA ) Kabupaten Probolinggo menghadiri undangan dari kementerian sosial , pelaksana program keluarga harapan (PPKH) di aula dinas sosial Kabupaten Probolinggo.

Permasalahan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo yang memiliki rangkap pekerjaan atau doble job perlu tindakan tegas. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Lira Probolinggo, Samsudin SH.

“Bukan rahasia umum lagi kalau Para Pendamping PKH di wilayah kerja Kabupaten Probolinggo banyak yang double job (rangkap pekerjaan, red), ini bagai penyakit menahun yang tak ada obatnya,” ungkapnya.

Begitu juga Dr H Didik Heriyadi S. Ag., M.pd selaku kepala Seksi Pendidikan Agama (Pendma) kementerian Agama Kabupaten Probolinggo juga mengatakan, bahwa pihaknya betul-betul sudah mengambil tindak lanjut kalau ada guru yang bersertifikasi mempunyai double job sebagai pendamping PKH.

Berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana PKH, tidak diperkenankan rangkap pekerjaan. Belum lagi ketentuan 40 jam kerja dalam sepekan sudah pasti akan menyita waktu sehingga sangat sulit tugasnya dilaksanakan jika double job.

Lebih rinci berkaitan dengan rangkap jabatan yang banyak di lakukan pendamping PKH di kabupaten probolinggo, bupati lira Samsudin SH,
menegaskan ada yang rangkap pekerjaan dengan mengajar. Menurutnya ini jenis pelanggaran yang disengaja, yang mengakibatkan banyak bermunculan permasalahan PKH di lapangan.

“Dengan hal tersebut pantaslah kalau bermunculan masalah tentang PKH, dari mulai di indikasi tidak tepat sasaran, banyaknya masalah pemotongan uang dari KPM, banyaknya masalah oknum ketua kelompok yang nakal. Semua terjadi karena kurang maksimalnya Para Pendamping PKH melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagai pengawal perogram pemerintah,” jelas Sam.

Oknum pendamping PKH wajib hukumnya diberikan sanksi tegas, baik sanksi harus mengembalikan uang ke Negara, ataupun sanksi pemutusan kontrak.

“Karena sebelum mereka di kontrak, mereka di bekali dulu pengetahuan hak dan kewajiban. SOP kerja dan kode etik, tapi dilapangan semua itu tidak di indahkan oleh oknum pendamping PKH,” tegasnya

Sekda Lira Deni Ilhami SH disela waktu diskusi mempertanyakan tentang tujuan pernyataan untuk para pendamping PKH, “kami menduga ini adalah kejahatan yang di sengaja dilakukan , di pernyataan tersebut jelas klausul, bahwa jika pendamping double job maka akan di berhentikan sebagai pendamping PKH, tapi yang terjadi kenapa harus diberi pilihan.”

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Achmad Arif, SH.MM Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, diduga melakukan pembiaran karena telah mengeluarkan surat edaran kepada pendamping PKH untuk memilih pekerjaan, antara pendamping atau jadi pengajar, diskusi di aula dinsos kabupaten probolinggo kepala dinsos hanya mempunyai waktu terbatas karena ada kepentingan lain .

Disela sela diskusi situasi mulai memanas kerena kehadiran bupati lsm lira samsudin. SH, beserta anggota lira mengharapkan kepala dinas sosial ada waktu untuk diskusi ini, Syarful Anam merasa bahwa niat baik dari fungsi kontrol dari tugas LSM disini sangat tidak dihargai. Bupati Lira diundang dari pelaksana  program keluarga harapan (PPKH) Kabupaten Probolinggo dua kali ditunda dan penundaan tersebut karena kepala dinas sosial tidak ada waktu.

“Padahal jelas konteks ini untuk masyarakat miskin, untuk meluruskan permasalah PKH khususnya di kabupaten probolinggo, dan saya ingin bertemu dengan oknum pendamping PKH yang melecehkan LSM Lira, tolong segera agendakan pertemuan selanjutnya dengan para pendamping,” cetus Syarful yang mengenalkan dirinya sebagai pembantu umum di LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.

Reporter: Anis

Related posts