LIRA Simalungun Ingatkan Pemerintah Tidak Perpanjang HGU PT Bridgestone

Simalungun, LiraNews- Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian Republik Indonesia diminta tidak memperpanjang hak guna usaha (HGU) PT Bridgestone di Kabupaten Simalungun, sebelum perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya sesuai peraturan pemerintah saat mengelola HGU sebelumnya.

Bupati LIRA Simalungun Hotman Simbolon kepada wartawan, Kamis (23/2) mengatakan, menjadi kewajiban perusahaan yang mengelola lahan HGU sejak tahun 2008 untuk menyiapkan lahan kebun masyarakat sebagai binaan dalam bentuk plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan. Itu diatur dalam Permentan 26 tahun 2007 pasal 11, tentang kewajiban membangun kebun masyarakat.

Read More

Sebagai kompensasi, pemerintah tidak menarik pajak dari luas lahan yang dijadikan plasma. Seperti PT Bridgestone yang memiliki HGU yang telah berakhir 31 Desember 2022 lalu seluas 11.000 hektare, maka plasmanya seharusnya seluas 2200 hektare. Jika mengikut aturan, maka 2200 tersebut tidak ditarik pajak dan wajib dijadikan kebun masyarakat.

Namun faktanya di lapangan tidak ada plasma, sehingga memungkinkan pada HGU sebelumnya, terjadi kerugian negara karena pajak dan denda yang tidak dibayarkan.

Menurut Hotman, pemerintah pusat kembali menegaskan melalui peraturan soal kewajiban membangun plasma perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 12.

“Maka kami LIRA Simalungun meminta kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang HGU sebelum pihak PT Bridgestone menyiapkan lahan Plasma. Dan kepada pihak Kanwil BPN Sumut untuk menghentikan peninjauan pengukuran ulang dalam rangka perpanjangan HGU,” kata Hotman.

Menurut Hotman, perusahaan telah mengabaikan hak petani atas ijin usaha di lahan pertanian yang diperolehnya dalam bentuk HGU.
“Ada 2 jenis plasma yang diperbolehkan. Pertama plasma dengan 20 persen dari lahan dari HGU, dan jenis kedua plasma dengan lahan masyarakat seluas 20 persen dari HGU. Namun, perusahaan harus membina petani plasma mulai dari pengolahan lahan, bibit, perawatan dan pasca panen,” tambah Hotman.

Dijelaskan Hotman, Pemkab Simalungun melalui Bupati Simalungun harus memperjuangkan kepentingan masyarakat langsung di sekitar perusahaan. Caranya dengan memastikan sudah ada calon lahan dan calon petani plasma, baru memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT Bridgestone. Pemerintah juga harus menagih, kerugian negara akibat kelalaian perusahaan tidak menyediakan kebun rakyat yang dapat dihitung dengan rumus LA x BPK.

“Pemkab Simalungun dapat mempertimbangkan melalui Dinas terkat, BPN Simalungun, Perijinan, harus mengambil kesempatan ini untuk mengembalikan hak rakyat berupa kebun plasma.”

“Kami sudah menyuarakan ini dengan melakukan aksi unjuk rasa langsung di PT Bridgestone dan menghadiri RDP yang digelar DPRD Simalungun, walau hasil kesimpulan RDP itu mengecewakan karena sampai saat ini belum ada tindakan, sehingga Operasional PT Bridgeston tetap berjalan, dan Pemerintah bersama DPRD baiknya menjalankan menerapkan peraturan bukan saja membuat peraturan, NKRI taat Aturan dan Hukum,” pungkas Hotman.(h.p)

Related posts