LIRA Sulsel Bongkar Cara Direksi Lama “Merusak” PDAM Makassar

Makassar, LiraNews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) turut memanggil dan memeriksa seluruh mantan Direksi PDAM periode 2010-2014, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai.

Diketahui bahwa Direksi PDAM periode 2010-2014 dinahkodai oleh Hamzah Ahmad. Saat ini Hamzah kembali menjadi Direktur Utama untuk kedua kalinya.

Gubernur LIRA Sulsel, Irwan A. Paturusi menduga Direksi PDAM periode 2010-2014 adalah dalang, hingga ada temuan BPK bahwa PDAM Makassar mengalami selisih anggaran sekitar Rp31 Miliar pada pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 Miliar, serta kelebihan biaya pensiun Rp23 Miliar.

Read More
banner 300250

Irwan mengatakan terindikasinya Direksi 2010-2014 pada kasus tersebut bukan tanpa alasan, sebab pada akhir masa periode itu Direksi PDAM telah memasukkan ratusan orang menjadi karyawan kontrak.

“Jadi, saat-saat terakhir Direksi menjabat (2014) karyawan kontrak PDAM terus ditambah, dan karyawan kontrak itu menjadi karyawan tetap atau defenitif di zaman Haris (2015-2019). Karena sangat jelas satu atau dua tahun menjadi karyawan kontrak akan terangkat jadi karyawan tetap atau defenitif,” ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Sehingga, lanjut Irwan, ratusan pegawai kontrak yang sudah terangkat statusnya menjadi karyawan tetap, secara otomatis premi asuransinya akan dibayarkan oleh PDAM Makassar di zaman Haris Yasin Limpo sebagai Dirut.

“Kalau kita kaji kenapa bisa BPK temukan selisih, padahal di zaman Haris sebagai Dirut malah ada yang pensiun, tapi tidak ada penambahan karyawan. Nah, dalang temuan itu karena penambahan karyawan besar-besaran diakhir masa jabatan Direksi di Tahun 2014. Bahkan cara itu kembali dilakukan Dirut PDAM saat ini,” ungkap Irwan.

Ia menilai siapa pun yang nantinya jadi Direktur PDAM setelah Hamzah Ahmad pasti tidak mampu lagi membayar, bahkan bisa kembali menjadi temuan selisih nantinya.

“Belum lagi Direksi pada saat itu membiayai masa jabatannya dengan mengubah dan menaikkan premi asuransi Direksi dan badan pengawas dari ratusan juta menjadi miliaran,” tambahnya.

Selain itu, Irwan juga menduga Direksi 2010-2014 sengaja menjebak dan merusak PDAM setelah dipimpin oleh orang lain, yakni dengan cara menswastakan dua Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Sombaopu dan Maccini Sombala.

Padahal kata Irwan, kedua IPA tersebut merupakan sumber air terbesar PDAM Makassar yang mampu menambah keuntungan perusahaan serta mendongkrak pendapatan daerah.

“Keuntungan PDAM Makassar saat kedua IPA itu belum diswastakan sangat besar, tapi karena perilaku direksi lama, pendapatan PDAM terus menurun, bahkan saat IPA itu diswastakan karyawan yang diperbantukan di sana dan dibayar oleh swasta sebanyak 100 orang ditarik kembali ke PDAM,” jelas Irwan.

Oleh sebab itu, Irwan menegaskan seluruh Direksi di masa periode 2010-2014 harus ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyimpangan pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM Makassar.

banner 300250

Related posts

banner 300250