Jakarta, LiraNews – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lsm Lira Mendatangi Kantor BPK-RI dan diterima Wakil Ketua Bid.III BPK-RI Ahsanul Qosasih, digedung BPK-RI Jumat (19/7/2019) sore.
Ahsanul menyambut baik kedatangan rombongan Lira dipimpin Wapres Lira Bidang OKK dan Hukum, Irham Maulidy, beserta Sekjend Mustakim Ishak dan Sekab Lira Tuti Tukiyati dan pengurus IRSI (Ikatan Reporter Seluruh Indonesia).
Irham menyampaikan bahwa Lira telah mengadakan Rapimnas Lira pada tanggal 19 sd 21 Juni lalu di Kota Wisata Batu Malang Jawa Timur, salah satu point pentingnya yaitu Lira sebagai Lsm yang pro pemerintah tapi tetap kritis dan independent berkomitmen mengawal pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin Tahun 2019-2024.
“Kami (red, Lira) berharap terjalin kemitraan yang baik dengan BPK-RI, karena lembaga (BPK) ini merupakan unsur terpenting dalam proses penegakan hukum di Indonesia, hasil audit BPK adalah tolok ukur keberhasilan kinerja pemerintah dari pusat sampai daerah” Ujar Irham.
Irham menambahkan, “Kedepannya kami akan melakukan telaah dan kajian atas hasil audit BPK terhadap pemerintahan daerah, maka kerjasama informasi dengan BPK, sangat kami (Lira) harapkan” tandas Irham yang juga mantan Gubernur Lira Jatim ini.
Ahsanul Qosasi mengapresiasi keinginan LIRA, AQ sapaan akrabnya menjelaskan bahwa di dalam UU Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tidak boleh memproklamasikan hasil temuannya kepada siapapun kecuali sudah dilaporkan kepada DPR dan disampaikan kepada Presiden.
Ahsanul menambahkan, bahwa undang-undang melindungi BPK untuk tidak membahas pemeriksaan dengan siapapun. BPK tidak boleh melakukan kerjasama informasi terhadap hasil temuan, karena ketika informasi diserahkan kepada rakyat itu sudah hak nya rakyat. Hasil audit tersebut diserahkan kepada DPR itu untuk kepentingan rakyat. “Tapi begitu kita sudah serahkan laporan itu kepada DPR, kemudian besoknya diserahkan kepada presiden, itu sudah menjadi domain publik, boleh diakses, karena DPR sebagai representasi rakyat,” ujar Ahsanul.
Rumusnya, terang Ahsanul, DPR diberikan laporan BPK untuk bahan mengawasi. Diberikan kepada pemerintah (Presiden.red) untuk mengevaluasi, mana program-program pemerintah yang tidak efektif, yang tidak jalan, sehingga program pemerintah di tahun berikutnya yang kurang diperbaiki, yang menurut BPK tidak sesuai dengan Nawacita maka akan di stop. “Sehingga kalau kepada BPK setelah saya serahkan kepada DPR baru anda (Lira) minta, boleh, saya kasih. Tapi kalau dalam proses masih pemeriksaan, tidak boleh. Karena di daerah yang kasihan, agar tidak dijadikan bahan pemerasan oleh LSM lokal,” katanya.Tapi, lanjutnya, kalau sifatnya membangun, misalnya ada temuan yang sifatnya politis, terus menekan pemerintah agar sesuai temuan BPK untuk diperbaiki, itu produktif. Semestinya itu adalah tugas anggota DPR. Makanya, dia menegaskan, yang paling utama kualitas anggota DPR harus diperbaiki. “Dulu saya punya data hanya dua paragraf, saya bisa ngomong ini dua bulan. Tapi sekarang, saya punya data se lemari, tapi gak boleh ngomong. Makanya, kalau Lira membutuhkan informasi tentang nawacita, begitu selesai di DPR saya kasih,” terangnya.
Ahsanul menegaskan, mengapa tidak diperbolehkan meminta informasi kepada BPK. Alasannya, karena BPK akan sibuk melayani permintaan data. Tapi, ada bila ada yang special, misalnya untuk kasus-kasus tertentu yang (Lira) tidak bisa diminta ke DPR bisa juga diminta ke BPK. “Tapi tidak dalam bentuk kerjasama,” pungkasnya. LN-HAMw
Kolom Komentar