LSM LIRA Apresiasi Keputusan DKPP Terkait Penyelenggara Pilkada Kutai Kartanegara

Wapres LSM LIRA Irham Maulidy (kiri) dan Ketua DKPP Prof. Muhammad (kanan)

Jakarta, LiraNews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyambut baik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus Pilkada Kutai Kartanegara.

Dalam kasus itu, DKPP memutuskan memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan DKPP yang disiarkan secara daring pada Rabu (10/2/2021).

Read More
banner 300250

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis, didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, masing-masing Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua DKPP, Prof. Muhammad.

Erlyando digugat bersama anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara lainnya, yakni Novan Surya Gafilah, Purnomo, Muhammad Amin, dan Yuyun Nurhayati.

Mereka dinilai tidak berintegrasi dan profesional karena tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Edi Damansyah terbukti Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan merekomendasikan KPU untuk membatalkan pencalonan Edi.

Selain memberhentikan Erlyando, DKPP memberi peringatan keras pada anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi teradu.

Dalam perkara ini, Komisioner KPU RI juga masuk dalam jajaran teradu yakni Arief Budiman, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi. Demikian pula jajaran KPU Provinsi Kalimantan Timur yakni Rudiansyah, Eva Rosita, Muh Hasan, Fahmi Idris, Suardi.

Namun, mereka dinyatakan tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP meminta nama mereka sebagai jajaran KPU rehabilitasi dan meminta KPU untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Wakil Presiden LSM LIRA bidang Hukum dan OKK, Irham Maulidy, menyambut baik putusan DKPP tersebut.

“Kami sangat apresiasi putusan DKPP, ini menunjukkan bahwa terdapat masalah serius dalam penyelenggaraan Pilkada di Kutai Kartanegara” ujar Irham.

“Gugatan LIRA sebagai pemantau di Pilkada Kutai Kartanegara juga sudah di register oleh Mahkamah Konstitusi (MK), semoga nanti hasil sidang MK juga dapat memutuskan untuk dapat digelar Pilkada ulang di Kutai Kartanegara, dan proses Demokrasi berjalan dengan baik tidak dihegemoni oleh orang tertentu,” imbuhnya.

Irham menambahkan, putusan DKPP ini membuat persoalan di Pilkada Kutai Kartanegara menjadi terang benderang, dan memberi petunjuk yang baik nantinya dalam sidang di MK.

“Kami dari LSM LIRA akan kawal persidangan di MK dan telah menunjuk Tim Hukum yang handal” tandas Irham Maulidy, Wakil Presiden LSM LIRA bidang Hukum dan OKK.

Secara keseluruhan, DKPP telah mengeluarkan Keputusan terhadap 15 Penyelenggara Pelkada Serentak 2020, Rabu (10/2/2021).

Ada 15 perkara yang dibacakan putusannya dengan melibatkan 78 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (15 orang penyelenggara) dan Peringatan Keras (8). Sedangkan 53 penyelenggara pemilu lainnya mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

banner 300250

Related posts

banner 300250