Lumajang, LiraNews – Terkait pekerjaan proyek yang tidak tepat waktu, sejumlah pihak terkesan berbelit memberikan informasi kepada LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Lumajang.
Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang bagian IPAL, Arie, menjawab pertanyaan dari salah satu pengurus LSM LIRA Kabupaten Lumajang, yang dari berita sebelumnya ditayangkan salah satu media online, ada yang kurang, termasuk titik lokasi pekerjaannya.
Dan dalam pesan WA nya, hanya meminta LSM LIRA Kabupaten Lumajang untuk melakukan konfirmasi ke pihak Dinkes Kabupaten Lumajang.
“Besuk bisa Monggo konfirmasi ke kantor Dinkes,” kata Arie, Selasa (6/10/2020).
Dan selaku pelaksana kegiatan di Dinkes, kata Arie, pihaknya merasa belum pernah ada yang dikonfirmasi langsung terkait perkejaan tersebut.
“Besok monggo langsung bisa bertemu bu Ester selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang kegiatan IPAL,” tegas Arie melanjutkan.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Lumajang, dr Bayu Wibowo Ignatius, mengatakan jika keterlambatan waktu pekerjaan IPAL oleh rekanan sudah diatur dalam aturan addendum.
“Iya sudah ada aturan yang mengatur, dan terkait keterlambatan juga ada aturannya,” jelasnya.
Dr Bayu berharap, semoga semua itu bisa dipenuhi oleh para rekanan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan ketika ditanyakan surat perpanjangan waktu pekerjaan, dr Bayu menyarankan untuk meminta keterangan kepada PPK IPAL yang lebih berkompeten.
Sedangkan DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang akan menghadiri undangan dari Dinkes Kabupaten Lumajang, sebagai langkah konfirmasi awal. Sebab sebelumnya, LSM LIRA tidak pernah meminta konfirmasi dari PPK kegiatan IPAL, hanya kepada Kepala Dinkes Kabupaten Lumajang saja.
“Ya mungkin ini langkah awal kami untuk konfirmasi ke Dinkes. Karena Kepala Dinkes sudah menunjuk PPK sebagai informasi yang lengkap,” kata Bupati LIRA Kabupaten Lumajang. LN-AFU/TIK