LSM LIRA Kalteng Apresiasi Kebijakan Gubernur Sugianto Tolak Izin Usaha Pertambangan Baru

Palangkaraya, LiraNews – LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kalteng apresiasi langkah-langkah dan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang menolak seluruh izin usaha pertambangan baru karena diduga merusak lingkungan di Kalteng.

“Kalau untuk galian C diminta pak gubernur Sugianto Sabran agar diprioritas untuk pengurusan perijinan, karena di kabupaten, kota Palangkaraya Kalimantan Tengah untuk timbunan tanah rruk pekerjaan proyek diduga sebagian tidak memiliki ijin galian C,” ujar Gubernur LSM LIRA Kalteng, Tatang satriawan, Sabtu (18/9/2021).

Read More
banner 300250

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tolak seluruh izin usaha pertambangan baru karena dianggap merusak lingkungan, mengakibatkan banjir dan akan menolak izin tambang yang sebabkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Sabran juga meminta Kementerian ESDM tolak izin tambang merusak lingkungan. Kemen ESDM juga diminta untuk tidak memperpanjang izin pertambangan yang sudah habis masa berlakunya atau mati.

“Kami minta Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi,” tegas Sugianto, Kamis (16/9).

Hasil evaluasi dan peninjauan yang telah dilakukan, keberadaan dan aktivitas perusahaan tambang di Kalteng, baik Emas, Zirkon, Kuarsa, Bijih Besi dan Batu bara, belum memberikan dampak besar bagi daerah, khususnya desa-desa terdekat.

Lebih parah lagi, dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang yang relatif dalam dan sebagian besar belum direklamasi. Alhasil, kondisi itu justru menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat di Kalteng.

Melihat kerusakan lingkungan yang sedemikian rupa itu, Gubernur Kalteng pun dengan sigap membentuk Tim Satgas pengawasan. “Tujuannya untuk meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan. Nantinya bila ditemukan pelanggaran, saya sebagai Gubernur akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangan,” tegasnya.

Sugianto mengatakan, apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai dengan kewenangannya. Tentunya, dengan terlebih dahulu diberikan peringatan dan ditegur sebagai upaya pembinaan. LN-TIM

Related posts