Selayar, LiraNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024-2029 masih belum berhasil membentuk tata tertib (tatib) serta mengesahkan pimpinan definitif.
Padahal dalam benetapan bulan mendatang masa jabatan DPRD sudah mulai aktif. Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Selayar.
Humas LSM LIRA Selayar, Noer mengungkapkan keprihatinannya atas keterlambatan pembentukan tatib dan pimpinan definitif di DPRD.
“Seharusnya DPRD segera menyelesaikan pembentukan tata tertib dan memilih pimpinan definitif agar roda pemerintahan dan pengawasan terhadap kebijakan daerah bisa berjalan efektif. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, ada apa sebenarnya di balik proses ini?” ujar Noer.
Menurutnya, ketidakpastian ini bisa memengaruhi kelancaran program-program pembangunan daerah yang sangat dibutuhkan masyarakat Selayar.
Selain itu, lambannya pembentukan tatib dan pimpinan definitif juga dikhawatirkan akan memperlambat proses pengawasan dan legislasi yang menjadi tugas pokok DPRD.
Salah satu anggota DPRD dari PKS periode 2024 – 2029, mengatakan bahwa penyusunan dan pembahasan APBD akan terhambat apabila belum ada pimpinan DPRD definitif. Demikian juga masalah tata tertib DPRD. Apabila tatib tidak disahkan akan menghambat penyusunan APBD.
Sebab kewenangan pimpinan sementara sangat terbatas, sementara APBD perubahan 2024 dan APBD pokok 2025 belum disahkan. Seharusnya pimpinan DPRD sementara fokus mempersiapkan pelantikan pimpinan tetap.
Fraksi PAN dan Fraksi PKS sudah ada SK Wakil Ketua DPRD
Saat ini pimpinan sementara melenceng dari tugas utamanya sebagai ditetapkan dalam PP 12 tahun 2018, malah membuat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi, badan anggaran, bamus yang merupakan tugas pimpinan tetap untuk membuat AKD.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 3434 tahun 2024, partai yang sudah menetapkan pimpinan maka segera dilantik tanpa menunggu semua partai lengkap karena pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial. Ujar Arfianto
“Saat ini pimpinan sementara melenceng dari tugas utamanya sebagai ditetapkan dalam PP 12 tahun 2018, malah membuat Alat kelengkapan Dewan(AKD) seperti, komisi, badan anggaran, bamus yg merupakan tugas pimpinan tetap untuk membuat AKD.
Dalam situasi ini, LSM LIRA mendesak agar DPRD segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan hambatan yang ada demi kepentingan masyarakat Selayar secara keseluruhan.
“Kami berharap para anggota dewan bisa lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan kelompok atau pribadi. Sebab masyarakat Selayar menaruh harapan besar pada mereka,” tutup Noer.