Sangatta, LiraNews – Bupati LSM LIRA Kutai Timur menyampaikan kepada awak media di sela-sela pelantikan pejabat baru di jajaran Pemerintah Daerah Kutai Timur. Bahwa LSM LIRA akan berkirim surat kepada Bupati Kutim agar dalam penunjukan pejabat tersebut harus sesuai dengan aturan perundang-undnagan yang berlaku, jangan karena faktor like & dislike walaupun diketahui bahwa penunjukkan itu adalah wewenang mutlak kepala daerah.
Banyak hal yang sangat perlu kita kritisi di dalam persoalan ini, salah satu contoh pada dinas Pendidikan Kab. Kutai Timur ada satu posisi Kepala Bidang dijabat oleh pejabat yang pangkatnya lebih rendah dari Kepala Seksi, inikan sudah tidak benar dan menyalahi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 1974 Pasal 17 ayat 2, tentang pokok-pokok Kepegawaian, yang mana disitu dikatakan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatannya di laksanakan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan yang di tetapkan untuk jabatan itu.
Dan didalam penjelasannya juga ditegaskan bahwa Dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, disamping atauran dan ketentuan terkait lainnya.
Jadi LSM LIRA dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat kepada Bupati Kutai Timur terkait hal tersebut dengan tembusan kepada KEMENPANRB, BKN PUSAT, KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA, BKN Regional 8 di Banjarmasin dan Ketua DPRD Kutai Timur.
Bahwa patut diduga bila posisi jabatan yang di berikan tersebut mengandung unsur-unsur nepotisme, demikian pungkasnya. (LN/DM)