LSM LIRA NTB Sesalkan Sikap Gubernur NTB Jadi Penjamin Oknum Tersangka Korupsi

Matara, LiraNews – Viral diberitakan terkait Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Husnul Fauzi. Langkah Gubernur tersebut mendapat sorotan banyak pihak.

Salah satu LSM Penggiat Anti Korupsi LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Syamsuddin sangat kesal dengan tindakan gubernur NTB.

Read More
banner 300250

“Kami dari LSM LIRA NTB sangat mengapresiasi ketika pada saat itu Bapak gubernur NTB menjadi penjamin dalam kasus 4 ibu rumah tangga di Lombok Tengah yang melawan perusahaan tembakau. Tapi yang kami sayangkan justru saat ini Gubernur NTB menjadi penjamin bagi tersangka korupsi.” ujar Bung Syam di hadapan media.

Sambung Syamsuddin, selaku Gubernur LSM LIRA Provinsi NTB, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh gubernur NTB tersebut bisa menimbulkan banyak masalah dan praduga liar bagi semua lapisan Masyarakat yang memang pergerakannya spesialis sebagai Aktivis/LSM Anti Korupsi.

“Kalau menurut kami di LSM LIRA NTB, itu hal yang kurang baik bahwa terlihat adanya kesan tersangka mendapat proteksi, artinya tersangka tersebut terlalu dispesialkan dan itu bisa menimbulkan pertanyaan yang blunder terutama kami di LSM LIRA Provinsi NTB,” ungkap Syamsuddin kepada wartawan. (24/4).

Lanjut syamsuddin menyampaikan dengan keheranan bahwa, kenapa gubernur kita tercinta menjadi penjamin bagi Husnul Fauzi? Apakah karena mungkin alasannya bahwa Husnul Fauzi dianggap masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB, lalu bagaimana dengan ASN lainnya? Kenapa tidak di perakukan seperti itu?

“Ini kan menjadi sebuah fenomena yang tidak aneh lagi terkait adanya pejabat Pemprov NTB menjadi tersangka kasus – kasus korupsi dan hal itu bukan pertama kali kejadiannya di NTB, Namun saat ini menjadi sebuah kontroversi dan menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kami LSM LIRA Provisni NTB, karena yang menjadi sorotan kami yang kami garis bawahi adalah adanya gubernur menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka Pejabat ASN Pemprov. NTB, lalu yang menjadi pertanyaan kami adalah Bagaimana kalau ASN lain yang bermasalah hukum seperti itu?, apakah juga akan mendapatkan perlakuan yang sama? Kita lihat bagaimana kalau ada seperti itu.?Kalau tidak, bisa menjadi pertanyaan dan diskusi liar yang di konsumsi oleh Masyarakat NTB dan temen-temen Aktivis/LSM yang sebagai Penggiat ANTI Korupsi,” ucap Bung Syam nama Panggilan Gubernur LSM LIRA NTB.

Terakhir Syamsuddin menyampaikan bahwa sebagai Gubernur itu masih banyak pekerjaan lain yang lebih penting untuk dilakukan Gubernur NTB untuk kemajuan dan kemaslahatan Warga Masyarakat NTB, daripada menjadikan diri dan Jabatannya sebagai Gubernur untuk sebagai penjamin tersangka korupsi.

“Hal ini jelas menjadi pertanyaan besar bagai kami, PR di NTB ini masih banyak yang harus diselesaikan oleh Gubernur NTB dan kita sebagai Warga Negara yang mencintai NKRI dan taat pada aturan perundang-undangan siap sebagai mitra pemerintah dalam melakukan langkah-langkah Kebangkitan Ekonomi pada pandemi Covid-19 ini, harapan kami agar penjaminan penangguhan tersebut agar dicabut,” sebutnya.

Merespons beberapa cuitan para pakar yang di Kutip pada pemberitaan sebelumnya oleh Radar Lombok di Link Media Online : Jadi Penjamin Tersangka Korupsi, Gubernur Banjir Kritikan https://radarlombok.co.id/jadi-penjamin-tersangka-korupsi-gubernur-banjir-kritikan.html#.YIQNlbDxcW8.whatsapp, bahwa Gubernur NTB Zulkieflimansyah akhirnya memberikan penjelasan terkait sebagai penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Husnul Fauzi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Nggak maksud saya itu kan. Saya kan tidak punya beban sejarah apa-apa dan kejadian ini tidak di zaman saya. Tapi saya kan harus, ya bagaimanapun Husnul Fauzi pernah menjadi kepala OPD saya. Ya sebagai pimpinan rasa empati itu ada lah,” ujar Zulkiefli ketika ditanya kenapa berani sebagai penjamin kasus dugaan korupsi kepada awak media di Mataram.

Ia juga menyadari apa yang dilakukan tersebut sebagai rasa empati. Apalagi ada permintaan dari pihak keluarga. Setidaknya tersangka Husnul Fauzi bisa penangguhan penahanan selama bulan ramadan. “Ada permintaan dari pihak keluarga siapa tahu bisa ditangguhkan selama bulan ramadan. Ya manusiawi lah kalau soal itu,” katanya.

Zulkiefli juga telah mengetahui, jika surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Husnul Fauzi sudah ditolak mentah oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Tapi yang terpenting pihaknya sudah memberikan dukungan secara moral dengan mengajukan permohanan sebagai penjamin. “Tetapi secara moral kita sudah menunjukkan iktikad baik entah sebagai atasannya,” terangnya.

Kejati NTB tetap menolak penangguhan penahanan eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi yang menjadi tersangka korupsi pengadaan benih jagung di tahun 2017. Yang mana surat penangguhan penahanan tersebut diajukan Husnul Fauzi melalui penasihat hukumnya pada pekan lalu.

Dalam surat tersebut tercantum nama Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebagai penjaminnya. Meski begitu Kejati NTB tetap pada pendiriannya. “Kejati NTB tetap menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan hingga tahap penuntutan. Siapapun penjaminnya,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan.

Ia membeberkan bahwa masa penahanan tersangka selama 20 hari sejak ditahan pada Senin (12/4) lalu. Jika masa penahanan berakhir maka nanti penyidik dapat melakukan perpanjangan penahanan. “Saat ini kan masih penahanan penyidik. Nantinya kalau sudah penuntutan maka itu penahanan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Penahanan ini kata Dedy bukan hanya untuk tersangka Husnul Fauzi saja tetapi juga bagi tersangka lainnnya yang saat ini sudah ditahan di penjara Polda NTB. Selain Husnul Fauzi yang berperan selaku kuasa pengguna anggaran ada juga anak buahnya yaitu I Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian ada satu lagi yaitu direktur pelaksana proyek dari PT. Wahanan Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubby. Sedangkan untuk tersangka satunya lagi yaitu direktur pelaksana proyek dari PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) Arianyo Prametu saat ini masih belum ditahan.

Dedy mengaku telah mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (21/4). Hanya saja dia tidak hadir tanpa keterangan. “Suratnya kemudian baru kita terima hari ini. Katanya dia sedang dirawat di rumah sakit Hakka karena Covid-19,” ujarnya.

Sebagai tindaklanjutnya, penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang pada pekan besok. Pihaknya pun berharap tersangka Arianto dapat menghadiri penggilan penyidik. Jika pun nantinya tidak hadir lagi maka penyidik masih mengagendakan pemanggilan ulang untuk yang ketiga kalinya. “Tidak hadir tanpa keterangan kan baru sekali. Jika tiga kali tanpa keterangan seperti yang saya sampaikan kemarin makan kita ambil tindakan penjemputan paksa,” tegasnya. LN-TIM

Related posts