Probolinggo, Liranews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (Lsm Lira) Kabupaten Probolinggo senin (12/8) resmi melaporkan dugaan Double job (Rangkap jabatan) antara Pendamping PKH Dinas Sosial dengan Guru Bersetifikat Pendidik dalam naungan kementerian agama kabupaten Probolinggo.
berdasarkan surat keputusan Direktur jaminan sosial no 249/LSJ.JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana Program keluarga harapan (PKH) di pusat, Provinsi dan kabupaten/kota,
pendamping PKH dilarang menjadi guru yang mengajarnya lebih 6 jam dalam satu minggu, padahal guru yang bersertifikat pendidik tersebut minimal mengajar 24 jam dalam 1 minggu sesuai surat keputusan menteri agama no 103 tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat
Achmad Arif, SH.MM Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, memberi ucapan Terimakasih atas surat yang disampaikan oleh LSM Lira kepada Dinas Sosial Dengan adanya surat ini kami akan tindaklanjuti kebawah dan memberikan sanksi tegas dan kami akan lapor ke ibu Bupati Probolinggo ,ucapnya.
Begitu juga kata Dr H Didik Heriyadi S. Ag., M.pd selaku kepala Seksi Pendidikan agama (Pendma) kementerian Agama Kabupaten Probolinggo juga mengatakan, bahwa kami betul-betul tidak tahu kalau ada guru yang bersertifikasi mempunyai double job sebagai pendamping PKH Untuk itu saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan Lira kami akan melakukan upaya untuk kroscek ke lapangan dan mohon waktu karena ini merupakan suatu masukan yang sangat luar biasa bagi saya harapannya bagi yang guru betul-betul yang double job akan kami beri sanksi tegas, ucapnya.
Dari 256 pendamping LSM Lira menemukan, sebanyak “33 pendamping PKH yang diduga double job dengan guru sertifikasi,” urainya.
Menurut Deni ilhami, S.H selaku Sekda LSM Lira, Atas perintah Bupati Lira Syamsudin, S.H kami melakukan investigasi dan verifikasi data pendamping PKH yang diduga rangkap jabatan dengan guru bersertifikat pendidik, Kami menemukan 33 orang pendamping PKH yang diduga Double job dengan guru bersertifikat
pendidik atas dasar temuan kami itu kami melakukan pelaporan atau pengaduan ke Menteri Sosial RI, Menteri Agama RI, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo dan kementerian agama Kabupaten Probolinggo.
Lsm Lira Kabupaten Probolinggo menuntut supaya pendamping PKH sekaligus menjadi guru bersertifikat pendidik tersebut diberhentikan dan mengembalian gaji yang selama ini diterima kepada kas negara sesuai peraturan perundang-undangan, jika hal itu tidak di lakukan kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),” pungkasnya. (gus)