SIMALUNGUN – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menyangkan puluhan hektar lahan pertanian di Kabupaten Simalungun telah dikonversi menjadi lokasi perumahan dan diperdangangkan (komersil) untuk kalangan umum.
“Kita melihat lahan pertanian sawah di beberapa lokasi Kecamatan Dolokpanribuan, di sepanjang Jalan Saribudolok dan Sidamanik telah berubah menjadi perumahan, dan itu diperdangangkan, sebelumnya juga jalan besar Paneitongah berubah perumahan” ujar Bupati LSMĀ LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon dijalan Parapat, Kecamatan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun, Sabtu (12/8/2023).
Disampaikan Hotman, saat ini Presiden RI mencanangkan dan mengaungkan agar seluruh kabupaten/kota membuka lahan pertanian untuk swasembada pangan dalam mengantipasi krisis pangan. Namun di wilayah Kabupaten Simalungun malah sebaliknya, lahan pertanian itu semakin berkurang.
Contohkan, bila satu hektar sawah padi dikonvesi menjadi perumahan, maka Kabupaten Simalungun akan kehilangan sekitar 4-5 ton padi gabah kering per musim ujar hotman.
“Ini contoh kecil, jikalau puluhan hektar sawah berubah dan dibiarkan alihfungsi, dikuatirkan Kabupaten Simalungun akan menginpor beras dari luar daerah beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Simbolon mengungkapkan, selayaknya Pemerintah Kabupaten Simalungun secara ketat mengawasi sejumlah titik lokasi lahan pertanian yang telah dikonversi menjadi perumahan.
“Izin perubahan lahan pertanian di Tigadolok dan dibeberapa kecamatam lainnya diduga tidak lengkap dan kita akan pertanyakan langsung ke instansi terkait,” kata Simbolon.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Teknis Terpadu (UPTD) Pertanian Kecamatan Dolok Panribuan mengakui, pihaknya belum menerima surat rekomendasi pengurusan izin perubahan beberapa rante lahan persawahan dan pertanian darat dari investor untuk izin alihfungsi lahan menjadi perumahan.