Sidoarjo,Liranews – Sebanyak 35 warga eks Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, mengajukan permohonan pendampingan kepada LSM LIRA DPD Sidoarjo terkait status kepemilikan tanah bekas lapangan desa yang terdampak lumpur Lapindo.
Warga yang memiliki dokumen administrasi berupa surat Letter C ini berharap dapat memperoleh kejelasan hukum atas tanah tersebut.
Sebagai langkah awal, LSM LIRA telah bersurat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil surat balasan yang diterima, diketahui bahwa tanah bekas lapangan tersebut bukan merupakan aset pemerintah daerah. Untuk memperjelas status kepemilikan, LSM LIRA juga melakukan koordinasi dengan pihak Lapindo Brantas melalui Lembaga Penjamin Sosial (LPS) Lapindo.
Hasilnya, LPS Lapindo juga menyatakan bahwa tanah yang dimaksud bukan merupakan bagian dari aset mereka.
Mendapatkan pernyataan tersebut, warga semakin yakin bahwa harus ada tindak lanjut lebih lanjut guna memperoleh pengesahan hukum yang jelas terkait kepemilikan tanah tersebut. Sebagai bentuk ikhtiar spiritual, warga bersama LSM LIRA menggelar istighosah di lokasi tanah yang dipermasalahkan.
Namun demikian, Bupati LSM LIRA DPD Sidoarjo, Winarno menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keabsahan legitimasi dan legalitas dari pihak berwenang di Sidoarjo, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
“LSM LIRA juga terus mendorong pihak Kelurahan setempat untuk menerbitkan riwayat tanah berdasarkan alas hak Letter C yang dimiliki oleh masing-masing warga eks Gogol Desa Siring”, Ujar Winarno.
Winarno Berharap Langkah ini dapat menjadi dasar awal dalam proses pengurusan legalitas yang lebih lanjut, sehingga warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai milik mereka.