Belitung, LiraNews – DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Belitung mengendus adanya dugaan penyalahgunaan aturan dalam aktifitas penampungan Zirkon oleh PT. Mualim Putra Pratama di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Bupati LSM LIRA Beliting, M. Yusup, mengatakan bahwa berdasarkan laporan dan investigasi media ditemukan adanya Zirkon yang diproduksi PT. Mualim Putra Pratama berasal dari limbah atau ampas meja goyang yang memisahkan pasir timah, di seputaran Kecamatan Tanjungpandan.
“Bukan melalui aktivitas penambangan zirkon dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” demikian disampaikan Yusup, seperti juga diberitakan media seputarbabel.com, Sabtu (19/12/2020).
Berdasarkan penelusuran, kata Yusup, gudang penampungan Zirkon itu juga belum memenuhi izin yang sesuai, karena IMB pendaftaran di lokasi penampungan Zirkon hanya boleh dipergunakan untuk gudang, kantor, dan mess karyawan. Bahkan izin fungsi dari bangunan itu sendiri berupa hunian dan usaha yang tidak disebutkan pasti jenis usahanya.
Sebagaimana juga telah diberitakan media, kata Yusup, ketidakberesan dalam perizinan ini juga terkonfirmasi saat ditanyakan kepada Kepala Desa Sungai Samak Alex Saputra.
“Untuk izin gudang mereka ada. Awal pertama mereka masuk soal perizinan, untuk secara teknis kita tidak terlalu ikut campur, mereka meminta surat keterangan untuk mengajukan permohonan izin, selanjutnya mereka tidak pernah melaporkan soal perizinan yang diurus,” kata Alex.
Sedangkan Camat Sijuk, Febriansyah mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan zirkon.
“Sepengetahuan saya tidak ada. Semenjak saya menjabat tidak pernah mengetahui aktivitas pertambangan Zirkon, coba tanya pak Kades. Mereka juga tidak pernah melapor,” jelasnya.
Berdasarkan laporan, PT. Mualim Putra Pratama kabarnya pernah melakukan pengiriman sebanyak 1000 ton mineral ikutan pada awal Desember 2020.
Kata Yusup, kabar itu juga menyebut masih ada stock sebanyak 600 ton di gudang dan menjamin tidak akan ada pergerakan atas barang tersebut, sampai adanya kelengkapan perizinan. Namun belum jelas, perizinan apa yang dimaksud karena yang diketahui baru sebatas salinan Persetujuan Pemindahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari CV. Mualim kepada PT. Mualim Putra Pratama.
Yusup selaku Bupati LSM LIRA Beliting mengingatkan aturan yang termuat dalam Perda Prov Babel No.1 tahun 2019 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah, dalam lampiran I jelas disebutkan bahwa pengolahan yang hasilnya adalah konsentrat Zirkon harus mencapai kadar ZrSiO4 lebih atau sama dengan 65%.
“Bahkan jika yang dilakukan adalah pemurnian yang hasil produknya Zirkonium Oksida harus mencapai kadar ZrO2 lebih atau sama dengan 98%,” tandas Yusup.