Buol, LiraNews – Lurah Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Masita Kunding angkat bicara terkait sikap penjual ikan dan sayuran yang belum juga menempati Pasar Raya Kampung Bugis di Kecamatan Biau.
Padahal, sebelumnya para pedagang ikan dan sayuran itu telah sepakat untuk mengikuti arahan pemerintah agar memanfaatkan Pasar Raya Kampung Bugis sebagai tempat berjualan.
Kesepakatan untuk menempati Pasar Raya itu disampaikan saat dialog terbuka pada 27 Oktober 2022 antara pedangang ikan serta pelaku usaha kecil menengah (UKM) bersama Pj. Bupati Buol Drs. Muchlis. MM, Kapolres Buol bersama para pimpinan OPD, dinas terkait, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kelompok usaha asosiasi pedagang ikan dan sayuran di Kabupaten Buol.
Lurah Buol Masita Kunding mengakui, hingga saat ini masih ada pedagang ikan dan sayur yang berjualan di Lingkungan Bumi Nipa, Kompleks Jembatan.
“Alasan mereka, untuk sementara ini pemerintah masih melakukan pembenahan tempat jualan di Pasar Raya, sehingga kelayakan dan kenyaman para penjual dapat kita penuhi,” terang Masita saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).
Masitah pun menegaskan, nanti setelah Pasar Raya sudah siap semua tidak akan ada lagi toleransi bagi pedagang berjualan di luar Pasar Raya.
“Jika masih ada mau tidak mau harus ditindak. Jika masih ada penjual yang tidak mau diatur, tentunya dinas terkait dalam hal ini penegak perda SATPOL PP yang akan melakukan penindakan bagi pedagang bebal, tak mau ikut aturan,” ujarnya.
Selaku pemerintah yang melaksanakan tugas pokok kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karateristik, Masita berharap tidak ada lagi permasalahan pedagang, penjual ikan dan sayuran.
“Kita berharap Pasar Raya Kampung Bugis benar-benar termanfaatkan, menjadi tumpuan perputaran ekonomi demi kemajuan kabupaten buol,” tutup Masita.