Mangkir Dari Panggilan KPK, Mantan Gubernur Jatim Akan Dijemput Paksa

Soekarwo

Jakarta, LiraNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo jika tidak mengindahkan surat pemanggilan kedua dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulugagung Supriyono.

“Kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar, karena itu sudah panggilan kedua,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (26/8/2019).

KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi.  Ia diduga menerima uang sekira  Rp4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Pengadilan tetal memvonis bersalah untuk Syahri Mulyo karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Syahri diduga menerima uang itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Penyidik lembaga antirasuah menjadwal ulang pemeriksaan Soekarwo pada Rabu mendatang (28/8/2019). Diketahui, sebelumnya mantan Ketua DPR Partai Demokrat itu mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Rabu (21/8/2019) lalu. KPK sesuai aturan bisa menggunakan langkah hokum panggil paksa jika Pakde Karwo tidak mengindahkan panggilan KPK.

Penyidik pada Selasa (20/8/2019) lalu telah memeriksa Karsali, mantan ajudan Pakde Karwo. Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019.

Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur. LN-RR

Related posts