Mantan Kades Pasar Baru Diduga Lempar Batu Sembunyi Tangan, Sugimin Jadi Pemain Drama Srimulatnya

Serdang Bedagai, LiraNews– “Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis (08/08/24) kembali menggelar sidang Terdakwa Suriadi alias Rudi Armada mantan Kepala Desa (Kades) Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan bawahannya pada dokumen Perubahan Anggaran Dana Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2020.

Persidangan yang berlangsung diruangan Kartika Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin oleh Ketua Hakim Maria Christine Natalia Barus, SH, MH didampingi Dua Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Selain menghadirkan Terdakwa Suriadi alias Rudi Armada Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah juga turut menghadirkan 6 orang saksi untuk memberikan keterangan dan kesaksian saksi yang dihadirkan diantaranya, mantan Kasi Pelayanan Nanda Mulyo Prasetyo, Bendahara aktif Suhendra, Mantan Kasi PMD Kecamatan Teluk Mengkudu, Reza Kurniawan, Kabid PMD Kabupaten Sergai Nansha Ramadhana Yatuhidika, Ketua BPD Iwan, plt Kades yang sebelumnya menjabat sebagai Operator Desa Pasar Baru Reza Fahmi.

Selain itu, Sugimin, mantan Sekretaris Desa (Sekdes), yang juga merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut juga tampak turut dihadirkan dalam persidangan, Mantan Sekdes itu sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah karna telah memalsukan tanda tangan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Siti Zubaidah, dalam dokumen PAPBDes Tahun Anggaran 2020 dan telah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, Sugimin terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun ketika dihadirkan kembali ke persidangan sebagai saksi, Sugimin sama seperti pada persidangan sebelumnya selalu memberikan keterangan dan kesaksian yang berubah-ubah atau tidak benar sehingga membuat Ketua Hakim Maria Christine Natalia Barus, SH, MH, tampak marah dan kesal pasalnya pada saat sidang berlangsung itu Ketua Hakim meminta agar saksi Sugimin dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah pada dokumen (PAPBDes) bukan malah mengarang cerita dan drama baru layaknya srimulat, Ketua Hakim menganggap keterangan dan kesaksian yang disampaikan saksi Sugimin berubah-ubah tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebenarnya.

“Jangan buat saya marah ia dirimu saja tidak bisa diselamatkan jangan memikirkan keselamatan orang lain, keterangan saudara semakin aneh tidak sesuai BAP sebenarnya saya minta saudara jujur agar lekas selesai masalah ini tapi saudara putar lagi ceritanya, ini bukan drama srimulat jangan karang cerita nanti capek sendiri faham saudara,”Tegas Ketua Hakim Maria Christine Natalia Barus, SH, MH menirukan ucapannya.

Terpisah kuasa hukum pelapor, Jonizar SH, MM, C.P.L, C.P.C.L.E, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, Jonizar menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan tersebut jelas dilakukan untuk menutupi kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dianggarkan dan dananya dicairkan.

“Dengan bukti-bukti yang semakin jelas kami meminta agar majelis hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, tetapi juga mencerminkan upaya sistematis untuk menyalahgunakan anggaran desa demi meraup keuntungan pribadi,”Papar Jonizar. LN – MS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *