Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kasus Meikarta

Jakarta, LiraNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

Penetapan Bartolomeus Toto sebagai tersangka oleh KPK lantaran dia diduga menyetujui suap kepada Pemkab Bekasi terkait Meikarta sebesar Rp10,5 miliar, baik dalam bentuk dolar Amerika atau rupiah.

“Tersangka BTO (Bartholomeus Toto) melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui keterangan resmi, Senin (29/7/2019).

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

“Tersangka IWK diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Saut.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi (Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) terkait pengurusan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Perda itu dibutuhkan untuk kepentingan proyek Meikarta. Uang itu disebut-sebut berasal dari Lippo Cikarang.

“Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” sebut Saut. LN- RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *