Maraknya Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Oknum Polri, Sufmi Dasco Apresiasi Kapolri Terbitkan Surat Telegram

Jakarta, LiraNews – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi terbitnya Surat Telegram Kapolri yang menginstruksikan penghentian tindakan kekerasan setiap aparat kepolisian dalam menangani suatu kasus atau peristiwa.

“Kami apresiasi Surat Telegram Kapolri yang kemudian disebarkan ke jajaran kepolisian sampai dengan tingkat terakhir di polisi seluruh indonesia,” kata Dasco kepada para wartawan, Selasa (19/10/2021).

Read More
banner 300250

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini berharap, dengan diterbitkannya Telegram Kapolri tersebut ke depannya seluruh aparat kepolisian dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai SOP yang berlaku.

“Kami harapkan dengan telegram tersebut aparat kepolisian dapat melaksanakan dengan baik agar keamanan masyarakat dan kenyamanan masyarakat di Indonesia bisa menjadi terjaga dengan baik,” harap Dasco.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh Kapolda untuk memberi sanksi tegas dan keras terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, Listyo juga meminta para Kabid Humas untuk menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat.

Instruksi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, Listyo menyinggung soal beberapa peristiwa yang terjadi di daerah. Mulai dari kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota terhadap mahasiswa di Tangerang, Banten.

Lalu, kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi lalu lintas di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hingga kasus ketidakprofesionalan Kapolsek Percut Sei Tuan dalam menangani kasus penganiyaan yang dilakukan preman terhadap pedagang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono telah membenarkan isi Surat Telegram Kapolri tersebut. Menurutnya, surat telegram tersebut bersifat perintah untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. LN-RON

Related posts