Jakarta, LiraNews – Dimasukkannya KPK ke dalam struktur Badan Pengelola Invetasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagaimana di rilis Chief Executif Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Senin (24/3/2025) di Jakarta perlu dikaji secara cermat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan. Sebab, Danantara bagaimanapun merupakan entitas bisnis.
KPK tidak dapat menjadi bagian kelembagaan manapun, apalagi bagian dari Entitas bisnis. Juga tidak dapat melakukan tindakan perseorangan baik pimpinan, maupun pegawai KPK.
Demikian disampaikan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada para wartawan, Rabu (26/3/2025).
Menurut Hasanuddin, KPK harus mempelajari hal ini secara komprehensif, sebab hal ini di luar kewenangan dan tugas KPK sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk secara khusus dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
“Meskipun masuk dalam struktur pengawasan di danantara. Atau setidaknya bergabung tidaknya KPK ke struktur Danantara perlu persetujuan KPK secara institutional, sehingga kelak pimpinan KPK tidak dipersalahkan,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin berharap KPK mengkaji hal ini, dan segera menyampaikan sikapnya.
“SIAGA 98 sendiri berharap KPK tidak menjadi bagian dari Danantara.
“Untuk menjaga independensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK dapat berkoordinasi dengan Presiden Prabowo (sebagai kepala pemerintahan) secara langsung untuk menyampaikan pendapatnya,” tuntas Hasanuddin. LN-RON