JAKARTA, LIRANEWS.COM | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menunjukkan taringnya dalam bersih-bersih dari kejahatan korupsi.
Diam-diam, menteri yang berlatar belakang ahli K3 dan Guru Besar ITB itu mencopot para pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
“Mohon dicatat! Kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Yassierli menyebut kasus kongkalikong izin TKA ini adalah benalu yang sudah ada sejak 2019.
Ia juga menyebut KPK sudah melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
Kemudian banyak yang kaget, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menaker Yassierli pun memastikan hal ini tidak akan mempengaruhi layanan Kemenaker terkait dengan tenaga kerja asing (TKA).
“Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing atau TKA, dan kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh kementerian,” tegasnya.
Menteri berdarah Minang ini memastikan akan mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap para terduga terkait.
“Ini adalah domain dari KPK yang kita akan ikuti, dan yang penting sekali lagi adalah bagaimana semangat kita untuk terus meningkatkan birokrasi lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tersangka pada kasus terkait dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.
“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Fitroh mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus yang baru ditangani KPK.
Lebih lanjut Fitroh menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut guna penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi.
“Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing,” jelasnya.
Kolom Komentar