Mendikbud Muhajir Klarifikasi Permendikbud No 23 Th 2017 Tentang Fds

Jakarta, LiraNews.com – Mendikbud Muhadjir Effendy mengklarifikasi turunnya Permendikbud No 23 th 2017 adalah PP No 19 th 2017 tentang beban kerja guru.

“Di dalam PP No 19 beban kerja guru disesuaikan dengan beban kerja PNS pada pada umumnya yaitu 5 hari seminggu 8 jam perhari,” ujar Mendikbud.

Berdasar keputusan Rapat kabinet tanggal 3 Februari 2017, jelasnya, Pemerintah memutuskan agar hari libur sekolah disinkronkan dengan hari libur pegawai.

“Jadi 5 hari 8 jam sekolah itu mengacu kepada beban kerja guru, bukan belajar siswa di kelas,” katanya.

Berikut klarifikasi Mendikbud terkait FDS (Full Day School)

Assalamualaikum wr wb

Terimaksih atas komentar dan pandangannya. Izinkan saya merespon dan memberi klarifikasi.

Yang menjadi dasar turunnya Permendikbud No 23 th 2017 (mudah-mudahan sudah dibaca) adalah PP No 19 th 2017 tentang beban kerja guru. Sebagai pengganti PP No 74 tahun 2008. Di dalam PP No 19 beban kerja guru disesuaikan dengan beban kerja PNS pada pada umumnya yaitu 5 hari seminggu 8 jam perhari.

Juga berdasar keputusan Rapat kabinet tanggal 3 Februari 2017, Pemerintah memutuskan agar hari libur sekolah disinkronkan dengan hari libur pegawai.

Jadi 5 hari 8 jam sekolah itu mengacu kepada beban kerja guru, bukan belajar siswa di kelas.
Adapun belajar siswa tetap mengacu pada kurikulum 2013 (K13).

Kemendikbud sudah membuat model jadwal lima hari sekolah. Perhari hanya menambah sekitar 1 jam 20 menit dibanding 6 hari sekolah. Berarti untuk SD sudah selesai jam 12.10 sedang utk SMP sekitar jam 13.20. Jadi dalam kaitannya dengan Madrasah Diniyah (Madin) siswa tetap bisa belajar di Madin sebagaimana biasa.

Bahkan dalam Permendikbud No 23 th 2017, ada pasal-pasal yang mengatur perihal kerjasama sekolah dengan Madin, dalam rangka penguatan pendidikan karakter (PPK).

Saya tegaskan, Kemendikbud tidak ada rencana membuat program FDS atau Full Day School; yang ada adalah program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Perlu diketahui, penyusunan PP No 19 th 2017 dan permendikbud No 23 th 2017 sejak awal melibatkan kementerian -kementerian terkait. Termasuk Kementerian Agama (kemenag).

Dalam hal pelaksanaan kerjasama Sekolah dengan Madin Kemendikbud hampir sepenuhnya mengikuti saran dan usulan dari Kemenag. Kemendikbud memang banyak berharap sosialisasi dan klarifikasi atau tabyyun ke organisasi dan lembaga pengelola Madin seperti NU, Muhammadiyah, dll. dilakukan oleh Kemenag, sebagai pembina dan penanggung jawab bidang itu.

Tentu penjelasan saya ini jauh dari cukup. Masih banyak hal yang harus dijelaskan dan di dialog kan.

Saya sangat menghormati perbedaan, dan yang menyatakan perbedaan dengan cara-cara terhormat.

Saya menyadari, ada stigma negatif telah dituduhkan ke saya. Dalam hal ini saya tegaskan, Insya Allah saya jauh dari niat tidak terpuji seperti yang dituduhkan itu.

“Hasbunallah wanimal wakil nimal maula waniman nashir” Wassalam. LN-DIT

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *