Mengenal Jenis Putusan Pidana Hakim yang Bisa “Dijual”

Foto ilustrasi palu sidang/istimewa

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Putusan hakim adalah akhir dari drama panjang sebuah sidang pidana. Di balik palu yang diketuk itu, nasib seseorang bisa berubah drastis—bebas, lepas, atau masuk penjara.

Secara ideal, setiap putusan lahir dari proses yang adil: dakwaan diteliti, bukti ditimbang, dan semuanya diputus lewat musyawarah majelis hakim. Tapi idealitas seringkali kalah oleh kenyataan. Dalam praktik, putusan bisa jadi bukan hanya hasil pertimbangan hukum, tapi juga… harga.

Kasus suap putusan ontslag di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, misalnya, memperlihatkan dengan gamblang bagaimana keadilan bisa diperdagangkan. Di ruang sidang yang seharusnya sakral, transaksi bisa terjadi. Bukan jual beli bawang, tapi jual beli putusan. Tak heran jika muncul istilah: “pasar keadilan.”

Read More
banner 300250

Namun mari kita kembali ke ranah normatif. Dalam hukum pidana, ada tiga jenis putusan hakim yang umum dijatuhkan. Yuk, kita kenali satu per satu!

1. Putusan Bebas

Putusan ini bisa dibilang jadi harapan utama semua terdakwa. Diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, putusan bebas dijatuhkan jika dari pemeriksaan sidang, kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Alasannya bisa macam-macam seperti kurang bukti. Misalnya hanya ada satu saksi tanpa dukungan bukti lain. Atau bukti cukup tetapi hakim tidak yakin. Bisa juga terdapat  unsur dakwaan yang tidak terbukti. Pada intinya putusan ini menyatakan tidak ada kesalahan yang terbukti sehingga terdakwa berhak bebas murni.

2. Putusan Lepas

Beda dengan putusan bebas, dalam putusan lepas (Pasal 191 ayat (2) KUHAP), perbuatan terdakwa memang terbukti, tapi tidak memenuhi unsur pidana. Artinya, perbuatan itu tidak melanggar hukum pidana—mungkin masuk ranah perdata, dagang, atau adat.

Contoh gampang: seseorang mengklaim hak atas tanah lewat cara yang dianggap sah menurut hukum adat. Jaksa menuduh itu penyerobotan, tapi hakim melihatnya dari sudut pandang berbeda. Hasilnya? Lepas.

3. Putusan Pemidanaan

Nah, ini yang paling “seram” bagi terdakwa. Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim yakin bahwa terdakwa benar-benar bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan menjatuhkan hukuman.

Hukumannya bisa beragam, tergantung pasal yang dilanggar dan pertimbangan majelis hakim. Bentuk pidana pun terbagi dua:

a. Pidana Pokok:

  • Pidana mati

  • Penjara

  • Kurungan

  • Denda

b. Pidana Tambahan:

  • Pencabutan hak tertentu

  • Perampasan barang

  • Pengumuman keputusan hakim

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *