Jakarta, LiraNews — Dalam rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (27/08/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan menjadi 160.000 rupiah per bulan per jiwa untuk layanan kelas 1 dan 120.000 rupiah untuk kelas 2.
“Kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2019,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, dengan kenaikan iuran kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun.
Artinya, BPJS Kesehatan berpotensi meraup keuntungan Rp3,2 triliun tahun depan setelah dikurangi perkiraan defisit pada 2019 yang sebesar Rp14 triliun.
Usulan tersebut lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN mengusulkan kepada pemerintah besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020.
Yakni peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 per jiwa atau meningkat Rp 19.000 dari yang berlaku sekarang Rp 23.000 per jiwa.
Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar 5% dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta.
Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar 5% dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa.
Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa. LN-RED