Jakarta, LiraNews– Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Banten.
Dirinya mendukung Presiden Prabowo Subianto memberantas mafia tanah yang semakin marak.
Diketahui, terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan material. Wilayah yang terdapat sertifikat SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.
Indrajaya pun mendukung langkah tegas yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Jika merujuk PP No 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum berusia lima tahun, jelas Indrajaya, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan.
“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” terang Indrajaya, Rabu (22/1/2025).
Sejak awal, lanjut legislator asal Dapil Papua Selatan itu, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu janggal dan misterius.
Apalagi, tutur Indrajaya, kemudian terungkap terdapat sertifikat tanah.
“Maka, berbagai spekulasi dan dugaan pun muncul. Ternyata ada beberapa pihak yang berusaha menguasai tanah di wilayah laut,” ucap Indrajaya.
Indrajaya mengatakan, selain mencabut sertifikat tanah, Menteri ATR/BPN juga harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan surat tanah yang bermasalah itu.
Menurut Indrajaya, pemeriksaan itu bisa dilakukan terhadap aparatur di internal Kementerian ATR/BPN dan pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah.
Jika ada oknum yang terbukti melanggar, maka mereka harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi. Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” ungkap Indrajaya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan jajaran TNI AL untuk membongkar Pagar Laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. Hal itu menjadi bukti keseriusan presiden dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Indrajaya menyatakan, Presiden Prabowo juga harus memberantas mafia tanah yang sangat marak.
Selama ini, ungkap Indrajaya, tindakan mafia tanah itu sangat merugikan masyarakat.
“Harus ada keseriusan dan langkah tegas dari pemerintah untuk membersihkan mafia tanah di Indonesia. Ini saatnya Presiden Prabowo memberantas mafia tanah yang merajalela. Adanya pagar laut dan SHGB/SHM itu membuktikan adanya mafia tanah yang bermain,” pungkas Indrajaya.