Mikrofon Mati Saat Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, DPR RI: F-Demokrat Sudah Tiga Kali Bicara

Jakarta, LiraNews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat (F-Demokrat) menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (5/10/2020).

Indra menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

Read More
banner 300250

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra, Selasa (6/10/2020).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari Fraksi Golkar (F-Golkar). Azis sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan, F-Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu, yakni kepada Sekretaris F-Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang RUU Omnibus Law Ciptaker, serta Irwan Fecho, dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi F-Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” sambung Indra.

Indra pun melanjutkan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” tandasnya.

Keberatan F-Demokrat

Sebelumnya anggota F-Demokrat DPR RI Irwan menyatakan keberatan dan kekecewaan yang mendalam atas matinya mikrofon saat dirinya menyampaikan aspirasi fraksinya dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker, Senin (5/10/2020).

“Sebagai anggota DPR RI yang hak konstitusinya dijamin oleh UU sama dengan hak pimpinan dalam menyampaikan pendapat di Sidang Paripurna tentu saya sangat kecewa dan sedih karena apa aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas karena disamping sering dipotong oleh pimpinan sidang juga microphone saya dimatikan,” kata Irwan, Selasa (6/10/2020).

Irwan mengatakan, entah apa alasan pimpinan sidang tetapi dirinya merasa ini upaya menghalangi tugasnya dalam menjalankan fungsi legislatif.

“Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan apalagi hak berpendapat di parlement dijamin oleh UU. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament,” ujarnya.

Irwan pun berharap, ke depannya kejadian seperti di Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker tidak terulang kembali ke depannya.

“Saya berharap kualitas demokrasi kita terus membaik ke depan dan tidak ada lagi insiden seperti sidang paripurna saat pembahasan pengambilan keputusan RUU Ciptaker menjadi UU,” pungkas legislator asal Dapil Kaltim ini. LN-RON

Related posts