Jakarta, LiraNews – Kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten oleh buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 berbuntut panjang. Gubernur Banten Wahidin Halim secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi
Menanggapi situasi tersebut, Anggota DPR RI dari Dapil Banten II (Kota-Kab Serang dan Cilegon) Yandri Susanto meminta agar kasus tidak diperpanjang dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Baik Pak Gubernur maupun rekan-rekan buruh, keduanya adalah teman saya. Maka saya mengajak agar kasus ini tidak perlu diperpanjang. Mari duduk bersama, kita berdialog mencari titik temu untuk kebaikan semua,” kata Yandri di Jakarta, Kamis (30/12/2021)
Bahkan jika diperlukan, Yandri yang juga Ketua Komisi VIII DPR RI ini siap menjadi mediator agar kasus ini diselesaikan dengan dialog antar kedua belah pihak.
“Saya siap menjadi mediator untuk mencari titik temu. Di satu sisi saya memahami rekan-rekan Buruh tentu menuntut kenaikan UMK untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Di sisi lain, kita juga harus memahami kemampuan daerah untuk memenuhi tuntutan tersebut,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.
Sebagai awal dari itikad baik mencari solusi bersama, Yandri meminta agar Gubernur Banten Wahidin Halim menarik aduan dari kepolisian dan memaafkan aksi yang dilakukan para buruh.
“Menurut saya akan lebih arif kalau Bapak Gubernur Banten menarik laporan dari kepolisian dan memaafkan tindakan rekan-rekan buruh. Apalagi mereka juga sudah minta maaf. Mari kita dialog, bicara dari hati ke hati untuk menemukan solusi terbaik,” imbau Ketua Komisi VII DPR RI ini.
“Sekali lagi saya sampaikan, kalau memang diperlukan saya siap menjadi mediator mencari titik temu demi kebaikan bersama,” tutup Yandri Susanto.