Surabaya – Liranews.com-Sungguh miris sekali, sebuah perusahaan yang bersertifikat internasional AEO (authorized economic operator), Sertifikasi AEO merupakan perangkat dasar dalam bidang layanan kepabeanan yakni PT Lintas Niaga Jaya (LNJ) berkantor di Jl Perak Timur No 56 Surabaya dengan arogannya memberikan PHK (Putus Hubungan Kerja) terhadap karyawatinya berinisal S warga Surabaya tanpa memberikan pesangon.
PT LNJ beralasan pesangon tidak diberikan dikarenakan pekerja LNJ ini dianggap melakukan kesalahan berat dengan didasarkan oleh peraturan perusahaan.
Menyingkapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Berani Hadapi, Andre Goranico Samosir saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (14/1/2025) mengatakan, seharusnya menurut perundang-undangan ketenagakerjaan perusahaan wajib memberikan pesangon, maka dari itu pekerja melaporkan hal ini kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Andre menjelaskan, usai dilaporkan dan dilakukan mediasi kedua pihak, akhirnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya memberikan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 101 / PHI / XI / 2024 Tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Antara PT. Lintas Niaga Jaya Jl. Perak Timur No.56 Surabaya dengan S warga Surabaya utara.
Lebih lanjut Andre mengatakan, kesimpulan dari Anjuran Mediator Hubungan Industrial itu yakni menganjurkan agar pihak pengusaha PT. Lintas Niaga Jaya mengupayakan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja S dan apabila segala upaya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja telah dilakukan oleh pengusaha PT. Lintas Niaga Jaya ternyata pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka pengusaha wajib memberikan hak pekerja S yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut
a. Pesangon
0,5 × 9 × Rp. 6.000.000,- = Rp 27.000.000,-
b. Penghargaan masa kerja
3 × Rp. 6.000.000,- = Rp18.000.000,-
c. Sisa Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Dengan keluarnya Anjuran Mediator Hubungan Industrial dari Pemkot Surabaya itu, kata Andre membuktikan bahwa PT LNJ dinilai kurang memahami dengan ketenagakerjaan. Bahwa pekerja harus memperoleh haknya yakni pesangon. Meski begitu, lanjutnya, pihak pekerja tetap merasa surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Pemkot Surabaya dinilai masih kurang sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kami jelas menolak Anjuran Mediator Hubungan Industrial Pemkot Surabaya karena nilainya tidak sesuai. Saya heran kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya hitungannya dari mana nilai pesangon itu??koq muncul angka 0,5. Kalau berdasarkan Peraturan Perusahaan, tunjukan ke kami (fisik Peraturan Perusahaannya),” kata Andre
Atas dasar itulah, lanjut Andre, pihaknya yang merupakan kuasa hukum pekerja S telah mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Sudah kami daftarkan ke PN Surabaya dengan nomor registrasi 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 06/01/2025. Agenda sidangnya direncanakan Senin (13/1/2025),” jelasnya.(LN-Sanlam)