Bangkalan, LiraNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 pada hari Senin (22/7/2019).
Berdasarkan pantauan reporter LiraNews.com dilokasi, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pembacaan putusan dismissal dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Menurut dia, MK mengundang 260 pemohon perkara PHPU Pileg untuk hadir di sidang pembacaan putusan. Nantinya, melalui pembacaan putusan para pihak akan mengetahui perkara mana yang lanjut dan tidak lanjut pemeriksaan. Selain itu, KPU, selaku pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu juga turut diundang.
“Ya , memang hari ini adalah sidang MK dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak. Semua pemohon dan para pihak dipanggil hadir dalam sidang hari ini,” kata Fajar, saat dihubungi, Senin (22/7/2019).
Dia menjelaskan, pembacaan putusan dismissal dibagi dalam tiga sesi, lantaran terbatasnya ruang sidang dimana ada 260 perkara, sementara setiap perkaranya ada sekitar 8 orang.
Sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB terhadap 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD yang sebelumnya ditangani oleh Panel I pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu. Yakni Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Sesi kedua dimulai pada pukul 10.30 WIB memutuskan 86 yang meliputi 12 Provinsi yang ditangani oleh Panel II yaitu Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Kemudian sesi terakhir dimulai pada pukul 13.00 WIB. MK akan memutuskan kelanjutan 82 perkara dari 11 Provinsi, yang ditangani oleh Panel III yaitu Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
“Yang diputuskan tidak lanjut, ya sudah selesai. Yang dilanjutkan, ya berarti sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi/ahli,” kata dia.
Setelah pembacaan putusan MK akan langsung melanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada hari ini Selasa (23/7/2019).
Sesuai jadwal pemeriksaan saksi akan memakan waktu hingga akhir Juli, dilanjutkan RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019.
Dilokasi yang sama saat ditemui oleh reporter LiraNews.com, Ketua KPUD Bangkalan Zainal Arifin membenarkan informasi tersebut bahwasanya memang kemarin adalah pembacaan putusan dismissal pemilu 2019 dan untuk Kabupaten Bangkalan sendiri tegabung dalam sesi panel 1, sesi pembacaan untuk Provinsi Jawa Timur.
“Memang kemarin adalah pembacaan putusan dismissal pemilu 2019 dan untuk Kabupaten Bangkalan sendiri tegabung dalam sesi panel 1, sesi pembacaan untuk Provinsi Jawa Timur, dan untuk Bangkalan sendiri akan ada 4 Partai yang berlanjut pada tahapan sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli yang sudah terjadwal dimulai hari ini, dan untuk Bangkalan sendiri tergabung dalam sesi hari ini, ” ujarnya, Selasa (23/7/2019).
Berikut keterangan lebih lanjut perkara PHPU Kabupaten Bangkalan 4 Partai yang berlanjut pada tahapan sidang mendengarkan keterangn saksi/ahli :
1) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : DPR RI Dapil 11, DPRD Provinsi Dapil 14, dan DPRD Kabupaten Dapil 1.
2) Partai Gerindra : DPR RI Dapil 11
3) Partai Hanura : DPRD Kabupaten Dapil 5
4) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) : DPRD Kabupaten Dapil 3. LN-MH