Bangkalan, LiraNews — Mahkamah Konstitusi gelar pembacaan putusan Perkara PHPU Legislatif 2019 Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (7/8/2019).
Sidang pembacaan putusan PHPU di mulai sejak pukul 19:00 wib, dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, dan dua hakim pendamping lainnya yaitu Enny Nurbaningsih dan Arif Hidayat.
Berdasarkan pantauan langsung dari reporter Liranews.com Bangkalan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, begini hasil putusan dari perkara PHPU Legislatif untuk Kabupaten Bangkalan, Begini hasilnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara PHPU Legislatif 2019 Kabupaten Bangkalan menghasilkan putusan berdasarkan nomor BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) oleh pemohon, sebagai berikut :
1) BRPK No 157 : Partai Gerindra, DPR RI Dapil Jatim XI atas nama pemohon Moh. Nizar Zahro,
2) BRPK No 37 : Partai Hanura, DPRD Kabupaten Dapil 5 atas nama pemohon Dr. Fauzan,
3) BRPK No 124: Partai Amanat Nasional (PAN), DPRD Kabupaten Dapil 5 atas nama pemohon Abdurrahman,
4) BRPK No 75 : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), DPRD Kabupaten Dapil 3 atas nama pemohon Takdir Mukjizat,
5) BRPK No 108: Partai Persatuan Pembamgunan (PPP), DPRD Kabupaten Dapil 5 atas nama pemohon Subhan Azis , dan DPRD Kabupaten Dapil 2 atas nama pemohon Hasyim.
6) BRPK No 14: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPR RI Dapil Jawa Timur XI atas nama Zaini Rahman, DPRD Provinsi Dapil Jawa Timur XIV atas nama pemohon Nur Faizin, DPRD Kabupaten Dapil 1 atas nama pemohon Afif Mahfud Hadi,
7) BRPK No 208 : Partai Berkarya, DPRD Kabupaten Dapil 4 atas nama pemohon safiuddin
8) BRPK No 22: Partai Demokrat, DPRD Kabupaten Dapil 6 atas nama pemohon M. Husni.
Untuk hasil putusan dari seluruh perkara PHPU Legislatif 2019 Kabupaten Bangkalan adalah di Tolak alias Tidak Diterima keseluruhannya.
Ditemui dilokasi yang sama di gedung Mahkamah Konstitusi, Ketua KPUD Bangkalan Zainal Arifin membenarkan bahwasanya perkara PHPU Legislatif Bangkalan untuk seluruhnya di Tolak.
“Alhamdulillah, putusan PHPU Legislatif 2019 Bangkalan sudah dibacakan putusannya, dan untuk hasilnya keseluruhannya di Tolak”, tegasnya.
“Selamat kepada pemenang seluruh anggota DPR yang terpilih, semoga amanah”, tambahnya.
Reporter: Makmun Imron