Jakarta, LiraNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan evaluasi kesalahan pengisian formulir C1 oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Evaluasi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 di Kepualauan Riau pada Selasa (6/8/2019).
“Evaluasi kesalahan menjadi penting agar tidak kembali terjadi dalam Pilkada serentak 2020. Mereka harus berhati-hati dalam melakukan rekapitulasi. Jangan sampai ada upaya yang berpotensi kesalahan,” ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra.
Sebanyak 67 perkara sengketa hasil Pileg 2019 telah resmi mengakhiri status sebagai gugatan di Mahkamah Konstitusi. MK mengabulkan sebagian permohonan itu karena hasil formulir C1 yang berubah di formulir DA1. Diketahui kebanyakan kesalahan terjadi di C1 karena DA1 adalah hasil koreksi dari rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan (PPK).
MK mengabulkan tiga gugatan PHPU Legislatif 2019 dari 67 gugatan. Ketiga perkara itu dibacakan putusannya dalam sidang sesi kedua. Tiga gugatan yang dikabulkan berasal dari Provinsi Kepulauan Riau. Meski asal daerahnya sama, gugatan yang dimohonkan oleh tiga partai politik itu berbeda persoalan.
Dalam Putusan MK No. 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar yang menyoal penetapan rekapitulasi di Dapil Bintan 3 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pada sidang sesi ketiga, Selasa (6/8/2019) malam, MK membacakan putusan atas 21 perkara. Sebanyak 20 perkara pada sidang sesi pertama dan 26 perkara pada sidang sesi kedua lebih dahulu menerima ketuk palu baik berupa putusan maupun ketetapan.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01-32/PHPU-DPD/XVII/2019 yang dibacakan paling akhir.
Permohonan tersebut merupakan sengketa internal antara calon anggota DPRD Bintan Amran dengan rekan separtainya, Aisyah. Amran menyoal penetapan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
KPU Bintan menetapkan dalam rekapitulasi berjenjang bahwa Amran memperoleh 16 suara di TPS 12, sedangkan Aisyah 7 suara. Sebaliknya, Amran mengklaim seharusnya memperoleh 34 suara, sementara Aisyah hanya 6 suara.
Setelah membuka kotak suara di persidangan, MK menemukan hasil yang berbeda dengan versi KPU maupun pemohon. Amran didapati memperoleh 11 suara, sedangkan Aisyah 7 suara.
Sementara itu, dalam Putusan MK No. 71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga menyoal Dapil Bintan 3. Melalui putusan MK, perolehan suara PKS diubah dari 1.648 suara menjadi 1.645 suara.
Terakhir, permohonan Partai Gerindra yang memperkarakan Dapil Kepri 4 untuk pemilihan anggota DPRD Kepri tercantum dalam Putusan MK No. 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Permohonan tersebut merupakan sengketa caleg internal Gerindra antara Nyangnyang Haris Pratamura dengan Asnah untuk memperebutkan kursi DPRD Kepri. Awalnya, KPU menetapkan Nyangnyang meraup 7.521 suara di Dapil Kepri 4, sedangkan Asnah 7.523 suara.
Menyusul pembukaan kotak suara TPS yang disoal pemohon di persidangan, MK akhirnya mengubah suara Nyangnyang menjadi 7.529 suara, sementara Asnah 7.519 suara. LN-RD