MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus, Guspardi: Dapat Jadi Media Edukasi dan Adu Gagasan

Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan putusan MK yang memperbolehkan kampanye di kampus dan sekolah harus dimaknai sebagai bagian dari pendidikan politik dalam upaya lebih mengetahui visi misi partai politik maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Para petinggi partai atau kader-kadernya maupun pasangan capres dan cawapres bisa menjadikan kampanye di lembaga pendidikan sebagai media edukasi sekaligus dapat menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misinya,” kata Guspardi, Senin (28/8/2023).

Politisi PAN ini menilai, lembaga pendidikan sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus, di mana edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan termasuk dilingkungan kampus.

“Hal ini sekaligus akan memantik kesadaran dari generasi bangsa untuk melek politik dan mendorong mereka berpartisipasi secara langsung dalam konteks demokrasi,” ujar Guspardi.

Namun begitu, ingat Guspardi, kampanye di lingkungan pendidikan tidak boleh ada atribut partai partai politik, atau baliho dan lainnya dari pasangan capres dan cawapres termasuk peserta kampanye yang hadir.

“Tentu tidak sama dengan kampanye di luar atau tempat lainnya. Jadi, ini sifatnya memberikan ruang diskusi, debat, dialog, dan lain sebagainya di lembaga pendidikan,” jelas Anggota Baleg DPR RI ini.

Disamping itu, lanjut Guspardi, pelaksanaan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan harus bersih dari intervensi, terutama dari pihak lembaga pendidikan maupun pemerintah.

“Tidak boleh diskriminatif dan harus diberikan ruang yang sama kepada semua parpol dan pasangan capres dan cawapres. Peserta pemilu tidak boleh sembarangan dalam kampanye di lembaga pendidikan karena ada syarat, yakni tanpa atribut dan ada izin dari penanggung jawab,” tegas Guspardi.

Oleh karena itu, tutur Guspardi, dengan putusan MK yang mempolehkan kampanye di lembaga Pendidikan maka Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan melakukan revisi PKPU untuk mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan.

Misalnya, sebut Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, hanya diperbolehkan di jenjang pendidikan tertentu yang peserta didiknya sudah memiliki hak pilih dan mengatur waktu pelaksanaan kampanye agar tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar dan lain sebagainya.

“Jadi, perlu di atur mekanisme yang jelas dan tegas serta komprehensif untuk menindaklanjuti aturan kampanye di lingkungan pendidikan sebagaimana diputuskan oleh MK. Dan kita akan segera membahasnya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu,” pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu termuat dalam Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *