MK Kandaskan Gugatan PHPU Pileg 2019 Caleg Gerindra Jawa Timur

Sidang Sengketa Pemilu

Jakarta, LiraNews –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 nomor 157 yang dimohonkan oleh caleg DPR RI dapil I, Jawa Timur dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekanto atas penetapan KPU di DPR dapil Jawa Timur XI.

Dalam gugatannya pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi rekan separtanya, Rahmat Muhajirin karena diduga bertindak curang selama masa kampanye. Namun, MK menyebut pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Permohonan ini sudah dinyatakan tidak lanjut pada saat putusan sela beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan amar putusan, mengadili, menolak seluruh eksepsi pemohon sepanjang Dapil I. Dalam pokok menolak seluruh pokok sepanjang Dapil I,” kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Pertimbangan hakim menolak gugatan itu karena dalam pokok permohonan, Bambang Haryo tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai adanya pengurangan suara hingga dugaan adanya DPT manipulatif.

MK telah menyandingkan data C1 yang dimiliki KPU, Bawaslu hingga pihak terkait. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan terjadi selisih suara formulir C1 dan formulir model DA1 yang dimiliki pemohon dengan formulir DB1, yaitu berupa pengurangan perolehan suara pemohon sebesar 37.992 suara.

Rinciannya pengurangan suara terjadi di Kabupaten Bangkalan sebanyak 35.195 suara dan Pamekasan 2.797 suara, dan adanya penambahan suara Partai Golkar 60.928 suara di 9 kecamatan Bangkalan.

Setelah mahkamah memeriksa perkara tersebut, Hakim mengatakan pemohon hanya memberikan bukti yang memperlihatkan perolehan suara berdasarkan formulir C1 versi pemohon, tetapi tidak menyandingkan dengan perolehan suara formulir C1 versi termohon sehingga mahkamah tidak dapat mengetahui di mana pengurangan suara tersebut dan berapa jumlah pengurangan suara.

Mahkamah berpendapat berdasarkan bukti yang ada ditemukan kesesuaian jumlah perolehan suara dari DA1, DB1 yang dimiliki termohon dan saksi lainnya, tetapi bukti yang dimiliki pemohon berbeda sendiri daripada saksi lainnya.

Selain itu, hakim mengatakan pemohon mendalilkan adanya ketidaksesuaian antara data perolehan suara DA1 kecamatan dan formulir DB Kabupaten Bangkalan sehingga pemohon Nizar Zahro dirugikan 58.363 suara dan partainya kehilangan 3.254 suara.

“Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara sebanyak 37.992 di 11 kecamatan Bangkalan dan 1 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Namun pemohon tidak menguraikan lebih lanjut di TPS mana saja yang terjadi, dan termasuk berapa jumlah perolehan suara pemohon yang berkurang,” kata hakim konstitusi Saldi Isra.

Sebelumnya, dalam sidang putusan dismissal, hakim memutuskan tidak melanjutkan gugatan itu ke sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi. Sebab hakim menilai posita dan petitum yang diajukan pemohon tidak berkesesuaian.

Bambang menggugat Rahmat karena keberatan dengan hasil penetapan KPU terkait rekapitulasi Pileg 2019. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Bambang mendapatkan 52.451 suara sementara Rahmat memperoleh 86.274 suara.

Kuasa hukum Bambang, M Sholeh, menduga Rahmat telah melakukan politik uang (money politic). Ia meminta agar MK mendiskualifikasi Rahmat.

Gugatan Bambang termasuk satu dari 14 gugatan yang ditolak oleh panel hakim I. Sebanyak 14 gugatan yang ditolak ini tak bisa dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli. LN-RED

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *