MK Tolak Gugatan Perindo, Demokrat Jember Tetap 2 Kursi

Jember, LiraNews –Sidang putusan perselisihan hasil pemungutan suara pemilu (PHPU) DPRD Kabupaten Jember di yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Rabu malam (7/8/2019). Dalam putusannya gugatan partai Perindo Jember ditolak seluruhnya. Pasalnya dalil yang disampaikan pemohon tidak sesuai dihadapan MK.

Keputusan MK tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka.

“Sesuai dengan sidang putusan di MK kemarin, mengenai hasil perhitungan suara Partai Perindo, menyatakan menolak seluruhnya yang disampaikan pemohon,” kata Thobrony saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Kata Thobrony, dalil yang disampaikan pemohon tidak relevan menurut hukum. “Keputusan MK ini sudah final, dan tidak ada upaya banding. Karena pernyataan yang disampaikan pemohon ini berubah-ubah,” sambungnya.

Sehingga dengan keputusan itu, lanjutnya, kemudian kedepannya tinggal dilakukan penetapan hasil pemilihan. “Jadi permohonan itu berlaku untuk seluruhnya. Jadi ini sudah clear (selesai, red) di seluruh Indonesia. Untuk Jember selesai,” tandasnya.

Keputusan MK ini, menguntungkan Partai Demokrat. Putusan tersebut membuat caleg Demokrat dapat unggul dengan hasil perhitungan suara pemilu yang disampaikan oleh KPU sudah valid.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Partai Demokrat Agusta Jaka Purwana menyampaikan, untuk tahap berikutnya, adalah saling bersinergi untuk memberikan perubahan dari sisi legislatif untuk menjadi lebih baik.

“Terkait tuntutan yang disampaikan Perindo itu, ditujukan kepada KPU. Bukan kepada kami demokrat. Sehingga dengan kami sudah fix demokrat calegnya jadi dan jelas ada 2 kursi, selanjutnya akan melakukan komunikasi secara internal untuk membahas mengenai pembentukan fraksi yang ada,” jelasnya.

Baik itu membahas kelengkapan dewan seperti apa. “Sehingga menjalin komunikasi dengan partai kecil dan menengah yang hanya satu atau 2 kursi. Jadi ketika sudah bekerja bisa lebih efektif,” tandasnya.

Reporter Rio Christiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *