MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Danny Pomanto Bisa Maju di Pilgub Sulsel.

MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan tentang pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

MK mengubah Pasal 40 nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam aturan baru pencalonan Pilkada, MK menambah Pasal 40 ayat 1 dengan lebih detail sebagai berikut:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Peluang Danny Pomanto dan Anies Baswedan terbuka lebar Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini punya peluang maju di Pilgub DKI Jakarta.

Padahal, sebelumnya Anies kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta.

Namun dengan keputusan ini, Anies bisa kembali maju jika mendapat dukungan dari PDI Perjuangan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Sementara Danny Pomanto dipastikan melenggang di Pilgub Sulsel jika merujuk pada aturan baru MK ini.

Pasalnya, Danny resmi diusung dua partai politik yaitu PDI Perjuangan dan PKB. Jika pada aturan MK, maka Danny tidak perlu lagi menunggu PPP.

Sebagaimana diketahui, pada Pileg 2024, PDIP berhasil meraih 6,40 persen suara di Sulsel dan PKB 7,65 persen dari total suara sah 5.093.416. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *