Modus Penipuan Adalah Pasal 378 Kuhp

KRH Gus Ripno Waluyo

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H,  C.NSP, C.CL, C.MP *)

Malang, LiraNews – Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.

Read More
banner 300250

Penipuan dalam hukum perdata terdapat sanksi namun bukan sanksi pidana badan seperti sanksi yang diatur di dalam hukum pidana yang identik dengan sanksi pidana badan yakni sanksi penjara. Jadi, suatu kebohongan yang identik dengan ingkar janji tidak dapat serta merta dimasukkan menjadi penipuan dalam ranah pidana.

Bagaimana cara melaporkan penipuan ke polisi?

Langkah yang harus Anda lakukan untuk melaporkan para penipu ke kantor polisi.

Datanglah ke kantor polisi terdekat. …

Anda akan menerima sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti anda telah melaporkan tindak pidana yang Anda alami.

Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB. Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online. OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected].

Berdasarkan pemaparan tersebut, tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Meskipun demikian, setiap tersangka tidak selalu ditahan.

Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit; 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit; 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang.

Perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

Jadi, mekanismenya adalah Anda akan mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian hingga maksimal dua kali. Apabila pada keduanya Anda tidak datang, maka polisi mungkin akan melakukan penjemputan secara paksa.

Meski kedudukan bukti sangat kuat, tapi yang wajib mencari bukti adalah penyidik. Jadi alurnya adalah Anda melaporkan suatu kejadian atau tindak pidana, kemudian laporan tersebut diselidiki oleh penyidik. Intinya sebagai pelapor Anda tidak wajib memberikan bukti kepada polisi, selama tidak berniat menistakan.

Sebagai kesimpulan, polisi dilarang menolak atau mengabaikan laporan/pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. Apabila ditemukan kasus polisi menampik laporan, jelas itu adalah pelanggaran hukum acara, kode etik profesi dan malahan bisa menjurus pada pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pengertian yang diberikan KUHAP menunjukan bahwa yang berhak melakukan penahanan adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penahanan juga hanya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Syarat penahanan objektif memiliki ukuran yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana apabila ia terbukti menolak menjadi seorang saksi suatu perkara yang melibatkan dirinya karena ada suatu peraturan yang mengatur seseorang apabila seorang tersebut menolak menjadi saksi.

Surat Undangan Klarifikasi merupakan panggilan untuk memenuhi tempat yang mengundang dalam rangka untuk menjelaskan sesuatu secara lebih jelas dan mudah dipahami artinya jika anda diundang secara resmi dalam suatu penanganan sebuah kasus dan anda adalah sebagai saksi.

siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP, perintah penangkapan tersebut dilakukan terhadap seseorang yang diduga memang telah melakukan tindak pidana yang berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, penahanan merupakan tindakan lanjutan dari proses penangkapan.

Sesuai KUHAP, hanya tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya untuk disimpan tersangka atau penasihat hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya.

apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.

*) Advokat Peradi Perjuangan, Budayawan, Spiritualis, Penulis

Related posts