MPR RI: Pemda dan Polda Larang Kegiatan Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada

Jakarta, LiraNews – MPR RI meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik.

Read More
banner 300250

Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada para wartawan, Selasa (22/9/2020).

Bamsoet menyatakan, darurat virus corona menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa.

“Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari,” ujar Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini mengingatkan, semua institusi negara maupun institusi pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19.

“Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu,” katanya.

Bamsoet menghimbau, semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka,” tegas Waketum Partai Golkar ini.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan.

“Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas Bamsoet.

Bamsoet pun mendesak Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Pun, Pemda, Polda, KPUD dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari,’’ pungkas legislator asal Dapil Jateng 7 ini. LN-RON

Related posts