MPR RI Siap Hidupkan Kembali PPHN

Jakarta, LiraNews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, para pimpinan MPR RI, pimpinan fraksi MPR RI, dan pimpinan Kelompok DPD di MPR RI sudah menyelesaikan tahapan dari rencana menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Ya jadi tadi adalah rapat gabungan sebagai tindak lanjut daripada hasil kerja dari Badan Pengkajian MPR RI tentang PPHN,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut kepada para awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Bamsoet mengungkapkan pada rapat gabungan tersebut, Badan Pengkajian MPR RI telah melaporkan mengenai substasi pokok-pokok negara di mana ini adalah pelaksanaan rekomendasi MPR 2 periode yang lalu.

Read More
banner 300250

Yang menarik, beber Bamsoet, Badan Pengkajian MPR RI menemukan suatu terobosan baru untuk menghindari adanya amandemen di mana situasi politik hari ini tidak memungkin kita melakukan perubahan amandemen UUD karena dinamika politik yang cukup tinggi.

“Maka trobosan itu dengan berpijak kepada argumentasi atau dasar hukum pasal 100 di Tatib ayat 2 khususnya, Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan, yang bisa mengikat ke dalam maupun keluar,” jelas Waketum Partai Golkar ini.

“Inilah yang tadi laporan daripada Badan Pengkajian diterima secara bulat oleh rapat gabungan, yang terdiri dari 9 fraksi plus perwakilan atau kelompok DPD, yang selanjutnya adalah menentukan panitia Ad-Hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD, yang nanti akan putuskan,” beber Bamsoet.

Bamsoet menyatakan, pengambilan keputusan terkait PPHN ini ada dalam rapat Sidang Paripurna awal September mendatang, setelah karena tidak memunkingkan disisipkan di Sidang Tahunan 16 Agustus 2022.

“Maka buat tersendiri karena ada pandangan fraksi dan seterusnya maka dilakukan antara tanggal 5 atau tanggal 7 September mendatang untuk pengambilan keputusan pembentukan panitia Ad-Hoc sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan kita putuskan nanti pada sidang Paripurna berikutnya,” tukas Bamsoet.

“Apakah bentuknya adalah undang-undang atau kita melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan bisa lebih tinggi kedudukannya karena kita akan melibatkan kesepakatan konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga penyelenggara termasuk lembaga kepresidenan plus unsur dari partai politik,” pungkas Bamsoet.

banner 300250

Related posts

banner 300250