Mr.Kan : Koruptor Tidak Takut Sama Tuhan

Jakarta, LiraNews – Para koruptor tidak takut sama Tuhan. Padahal semua disumpah pada saat dilantik, namun sumpah itu seakan hanya jadi formalitas saja. Ketakutan akan Tuhan tidak nyata dan tidak dapat dirasakan langsung, sehingga para koruptor moralnya terus bergejolak.

Ciri-ciri moral manusia yang sudah terus menerus bergejolak, maka kesalahan yang diperbuat akan dianggap kebenaran.

Tujuan hukum pidana secara konkret adalah untuk menakut-nakuti orang-orang agar tidak melakukan perbuatan tidak baik atau perbuatan tindak pidana dan mendidik orang-orang yang pernah berbuat tidak baik kembali menjadi orang baik hingga dapat diterima kembali oleh kehidupan bermasyarakat di lingkungan hidupnya.

Sedangkan eksistensi dan efektivitas hukum pidana di Indonesia sangat jelas rata-rata tidak membuat para koruptor merasa takut, semakin banyak kesempatan korupsi, maka semakin semangat para koruptor untuk melakukannya.

Mengapa dapat disebut eksistensi dan efektivitas hukum pidana di Indonesia tidak menciptakan rasa takut bagi mereka yang tidak bermoral? Alasannya sebagai berikut di bawah ini:

Pertama, jumlah koruptor semakin banyak atau semakin merajalela, para koruptor tidak ada rasa takut untuk lakukan korupsi, sehingga hingga zaman sekarang pun semakin banyak yang terus menerus melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, jika ada rasa takut, tidak mungkin para koruptor berani terus melakukan perbuatan tindak pidana korupsi;

Kedua, hasil korupsi dapat digelapkan, baik digelapkan di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Ketiga, terbukti korupsi jumlah berapa pun, putusan hukum untuk ganti rugi (perampasan hasil tindak pidana) dapat dicicil, itu pun tidak jelas, contoh kasus Yayasan Supersemar yang seharusnya putusan hukum untuk eksekusi merampas harta dan aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun, namun puluhan tahun hanya dapat eksekusi Rp 230 miliar saja, contoh lagi Setya Novanto terbukti menerima uang korupsi E-KTP senilai 7,2 juta dollar AS, lalu Setya Novanto dengan cara menyicil dan masih banyak yang dapat penulis paparkan sebagai contoh yang sama.

Keempat, masuk penjara bisa dapat kamar mewah dan bisa jalan-jalan keluar Penjara atau mendapat perlakuan khusus dan istimewa.

Kelima, putusan hukum untuk para koruptor rata-rata hanya 2,5 tahun pidana penjara (data dari ICW), ini hukuman pidana semacam apa? Drama Hukum Pidana?

Kelima, setelah keluar dari penjara, para koruptor masih punya kesempatan jadi pejabat negara, artinya masih punya kesempatan korupsi lagi.

Keenam, sebagian para koruptor kelas kakakp mudah melarikan diri keluar negeri jadi buronan, seperti kasus Honggo Wendratno yang merugikan negara sekitar Rp 35 triliun, itu kabur tidak ada kabar beritanya dan masih banyak yang berhasil kabur keluar negeri, padahal proses hukum sudah cukup jelas, mengapa begitu mudah mereka kabur keluar negeri? Pelaksanaan hukum seperti apa ini?

Solusinya, koruptor harus dihukum pidana mati, apabila terbukti korupsi Rp 1 miliar dan semua bank harus online dengan kantor pajak dan badan negara.

Mr.Kan Pengamat Hukum

Related posts