Jakarta, LiraNews.com – Sikap kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab uang akan menjemput paksa dinilai berlebihan.
“Habib Rizieq diperlakukan seperti penjahat sampai ingin dijemput paksa,” ujar Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Menurutnya tidak perlu ada penyemputan paksa seperti yang direncanakan kepolisian. Sebaiknya penyidik kepolisian menyambangi ke rumah Habib Rizieq Syihab,
Dia juga mengingatkan, Habib Rizieq sebagai warga negara yang baik seharusnya datang untuk diminta keterangan.
“Jika belum hadir, sebaiknya polisi bisa mencari tanpa memakai keributan. Kalau perlu penyidiknya kan bisa datang dimana berada,” imbuhnya.
Sebagaimana dikabarkan, Polda Metro Jaya akan menjemput Habib Rizieq untuk diperiksa dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi.
“Dia kan di luar negeri, berarti nanti kami tinggal melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (12/5/2017).
Panggilan kedua Habib Rizieq dilayangkan pada Senin (8/5/2017). Harusnya Habib Rizieq diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (10/5/2017). Namun, ia diketahui berada di luar negeri sehingga tak memenuhi panggilan itu.
“Makanya nanti kalau sampai di Indonesia akan segera kami bawa,” pungkasnya. LN-JMP