Mulyanto Sambut Baik Putusan MK Soal UU Ciptaker

Jakarta, LiraNews – Anggota Baleg DPR RI dan Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) F-PKS DPR RI Mulyanto menyambut baik putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.

Mulyanto menyebut putusan MK atas gugatan uji materi (judicial review) UU Ciptaker itu sudah cukup tepat.

Dirinya menilai pertimbangan majelis hakim MK sangat logis dan sesuai dengan fakta di lapangan.

“PKS mendukung dan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Mulyanto, Jumat (26/11/2021).

Mulyanto mengaku sejak awal F-PKS DPR RI yakin UU yang biasa disebut UU Omnibus Law itu bermasalah.

“Secara materiil UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh,” jelas Mulyanto.

“Sedangkan secara formil UU itu dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang di awal-awal pandemi Covid-19. Mulai dari pembahasan hingga pengesahan, hanya perlu waktu enam bulan. Itu pun diputuskan dalam rapat kerja menjelang tengah malam,” sambung Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Mulyanto mengungkapkan, putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan F-PKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Ciptaker setahun lalu.

“Artinya apa yang disuarakan F-PKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat,” terang Mulyanto.

Mulyanto menuturkan, PKS menganggap secara umum UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal/investor dan pengusaha, termasuk tekanan internasional.

“Metode omnibus law sendiri tidak memiliki dasar hukum. UU No. 15/2019 yang mengubah UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mengatur metode omnibus law tersebut.

Karenanya, Mulyanto mengingatkan, pasca putusan MK ini, pemerintah harus menghentikan pelaksanaan UU Ciptaker, sampai dilakukan revisi oleh lembaga pembentuk undang-undang.

“Pemerintah harus mematuhi untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap legislator asal Dapil Banten 3 ini.

Diberitakan, hari ini MK memutuskan hasil sidang gugatan uji materi UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Ciptaker menjadi inkonstitusional bersyarat, sampai diperbaiki selama 2 tahun oleh pembentuk UU. Bila tidak diperbaiki, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen.

“Putusan Ini harus menjadi pelajaran yang berharga bagi pembentuk UU, agar kedepan produk UU yang dihasilkan menjadi lebih baik,” tandas Mulyanto.

Related posts