Gresik, LiraNews – Muspika Kebomas Gresik Sidak di Sebuah rumah kost yang diduga jadi tempat prostitusi terselubung tepatnya berada Jalan Perintis Taman IV , Rt. 009/ Rw. 007 Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kabupaten. Gresik. Ditutup sementara, Sabtu (25/3/2023).
“Penutupan tersebut sangat beralasan, disamping atas laporan warga, bahwa tempat kost tersebut, diduga kerap dijadikan tempat prostitusi terselubung dan juga meresahkan warga sekitarnya,” kata Camat Kebomas M. Yusuf Ansyori saat memimpin langsung sidak dilokasi Bersama Danramil Kebomas Kapt Inf Mujianto.
Turut mendampingi AIPDA Bambang , S. SH PS. Panit Min Intelkam, AIPDA YeriPS. Panit I Shabara, AIPDA Winarto PS. Panit III Shabara Polsek Kebomas. juga AIPDA Herda Bhabinkamtibmas Desa Randuagung serta sejumlah anggota Sat Pol PP kabupaten Gresik Moelyono Kabid Gakda, Eda Kasi Penyelidikan Pol PP Kabupaten Gresik, Fulwadi kasi Tantrib Kecamatan Kebomas, juga terlihat hadir Chambali Kades Desa Randuagung.
Sementara EDA Kasi Penyelidikan Pol PP Kabupaten Gresik selain memberikan teguran dan peringatan kepada penghuni kost juga memberikan penjelasan agar tidak terjadi Konflik yang berkelanjutan antara Warga Desa Randuagung dengan Pengelola maupun penghuni kos.
“Maka diharapkan segera Penghuni Kos meninggalkan tempat ini sekarang juga dalam waktu 20 menit dan tempat ini ditutup sementara,” ujarnya sembari mengatakan sampai Pemilik Kos dihadirkan ke Kantor Satpol PP Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami harapkan dari Pihak Pengelolah agar menghubungi Pemilik Kos tersebut untuk dihadirkan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023,” tegas Eda.
Tepat Pukul 10.30 WIB Seluruh Penghuni Kos dari 16 kamar tersebut bersedia meninggalkan Rumah Kos Jalan Perintis Taman IV , Rt. 009/ Rw. 007 Desa. Randuagung , Kecamatan. Kebomas Kabupaten Gresik berjalan aman dan tertib.
Penututupan sementara Rumah Kos oleh Pengelolah Rumah Kos dengan disaksikan Camat Kebomas dan Kepala desa Randuagung serta Ketua RT dan RW setempat.ditandai dengan penandatangan Berita Acara pada Pukul 10.35 WIB.
Terhadap Rumah Kos yang diduga dijadikan Prostitusi terselubung, telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Sebagaimana diketahui Sidak tersebut tiba dilokasi pukul 10:00 WIB Dan rombongan Muspika bersaman personil gabungan (Polisi,TNI, Sat Pol PP kabupaten Gresik, Trantib kecamatan Kebomas) serta dihadiri sejumlah awak media meninggalkan lokasi sekitar pukul 10:50 WIB. LN-Heri