Nasdem Apresiasi Putusan MK, PPP Pertanyakan Makna Keserentakan Dalam RUU Pemilu

Jakarta, LiraNews – Terkait Putusan MK mengenai RUU Pemilu, di mana dalam pertimbangan hukumnya itu mencakup juga beberapa opsi yang bisa dipilih oleh DPR RI sebagai pembentuk UU, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi putusan MK di mana pada putusan tersebut disebutkan MK memberikan 6 varian model Pemilu, baik itu Pileg maupun Pilpres.

“Tentu pertama kita mengapresiasi apa yang sudah diputuskan MK, terkait dengan UU Pemilu di mana MK memberikan 6 alternatif yang bisa dijadikan sebagai sebuah pilihan ketika DPR membahas maupun merevisi terkait UU pemilu,” tukasnya.Anggota DPR RI asal Dapil Jabar VII.

Saan mengungkapkan, DPR RI tentunya akan memilih model Pemilu terbaik dari keenam alternatif model yang direkomendasikan MK, dalam kerangka memperkuat sistem presidensial.

“Jadi kita tinggal memilih mana yang paling memungkinkan, tentu dengan semangat memperkuat sistem presidensial kita,” tuturnya.

Selain itu, jelas Saan, semangat membuat UU Pemilu ini untuk melahirkan anggota-anggota legislatif yang berintegritas dan kredibel, juga agar Pemilu nantinya efisien dan tidak rumit.

“Tujuan UU Pemilu ini harus dilandasi semangat untuk melahirkan anggota-anggota legislatif yang berintegritas dan kredibel. Jadi tentu, bagaimana kita melihat pemilu itu juga menjadi efisien tidak terlalu rumit,” tegasnya.

Saan menambahkan, pada pembahasan RUU Pemilu nantinya akan melibatkan MK.

“Mungkin yang relatif lebih apa bisa dipertimbangkan walaupun nanti kita kaji lebih dalam dengan MK untuk melihat sisi lain di luar non alternatif,” tutupnya.

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani mempertanyakan makna keserentakan yang dimaksud dalam RUU Pemilu.

“Tapi kalau saya membaca putusan itu, saya juga masih boleh bertanya tentang makna keserentakan itu. Apakah serentak itu dalam arti nyoblosnya hari pencoblosannya harus sama atau proses awalnya yang harus sama,” ujarnya.

Arsul menjelaskan, bisa saja Pemilu diselenggarakan serentak dalam arti pengajuan calon anggota DPR RI, anggota DPD, Capres, dan Cawapresnya bersamaan.

“Tetapi kemudian pelaksanaan pencoblosannya apakah harus bersamaan atau tidak. Nah itu masih boleh dipertanyakan,” paparnya.

Arsul menyebut, kalau dimaknai keserentakan itu dalam konteks prosesnya, maka boleh saja tidak bersamaan.

“Bisa saja misalnya DPR-nya dulu, kemudian baru presidennya, atau sebaliknya. Yang paling penting, adalah dalam proses awalnya itu. Ketika mengajukan ketika tahapan Pemilu pencalonan itu dimulai, masyarakat sudah tahu bahwa siapa calon anggota DPR-nya siapa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang akan diusung,” tegasnya.

Jadi, tutur Arsul, tidak ada istilah membeli kucing dalam karung untuk memilih Capres maupun Cawapres.

“Karena kalau yang dulu sebelum pemilu serentak 2019 itu kan Pemilu serentak itu, kita belum tahu siapa Capres dan Cawapres kita pada saat Pemilu legislatif,” imbuhnya.

Sebetulnya, terang Arsul, di balik pertimbangan Putusan MK mengenai RUU Pemilu itu, yang paling penting ketika Pilpres nanti tidak terjadi hal-hal transaksional.

“Nah yang transaksional itu kan dianggap bisa terjadi seperti kalau di Pemilu 2019 di mana Pemilu Legislatif kita belum tahu siapa yang akan diusung Capres dan Cawapresnya,” tambahnya.

Menurut Arsul, hal tersebut masih membuka opsi mengenai hari pencoblosan, apakah itu bisa bersama atau tidak.

“Kan tidak boleh dipisah tadi maknanya keserentakan itu. Apakah pencoblosannya harus hari yang sama, atau proses memulainya yang sama, yang serentak itu,” ujarnya.

Arsul menerangkan, keserentakan juga bisa dimaknai mengenai tekanan bahwa yang paling penting sudah ketahuan siapa capres cawapres bersamaan dengan calon-calon anggota legislatifnya.

“Tapi kalau dari awal kita maknai ketika Parpol ini mengajukan calonnya ke KPU pada saat bersamaan Parpol atau gabungan Parpol harus sudah mengajukan siapa Capres dan Cawapresnya,” ungkapnya.

Arsul menambahkan, segala tafsir mengenai serentak masih terbuka, apakah itu pemilihannya atau pengajuannya.

“Ini pasti kontroversial. Oleh karenanya PPP mempertanyakan makna serentak itu apakah hari pencoblosannya atau proses pengajuannya,” pungkasnya. LN-TIM

Related posts