Nobar Liga Inggris Ilegal Diproses Hukum, Pengacara: Ada 7 Tersangka di Kalbar

Jakarta, LiraNews.com – Gelar nobar ilegal, tujuh pelaku usaha di kalbar jadi tersangka. Para pelaku usaha yang terbukti sering melanggar aturan Nonton Bareng (Nobar) tanpa izin ditindak secara hukum.

PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan mengadakan nobar tanpa izin alias nobar ilegal.

“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG,” jelas Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office, selaku Kuasa Hukum IEG.

Read More
banner 300250

Dia menjelaskan, pihak venue yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan Dirjen Haki setelah melalui proses penyelidikan.

PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan mengadakan nobar tanpa izin alias nobar ilegal.

“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG,” jelas Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office, selaku Kuasa Hukum IEG.

“Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG.”

Penetapan tersangka ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial untuk memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang merugikan klien.

“Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” sambungnya.

Pernyataan ini sejalan dengan Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung, yang menyatakan dalam siaran Indosiar pada Rabu (1/5/2024).

“Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi.” tegasnya.

Daftar Tersangka di Kalbar

Saat ini, terdapat pelaku usaha dari tiga provinsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran nonton bareng secara ilegal, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bali.

Di Kalimantan Barat, ada tujuh pelaku usaha yang terlibat, antara lain:

1. Ayam Teparrr X Warunkkampus yang beralamat di Jl. Reformasi Untan, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78124;

2. Ocean Coffe di Jl. Dr. Wahidin. S No.4, Sungai Jawi Dalam, Kec. Pontianak Bar., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244;

3. Warkop Fajar di Jl. Dr. Sutomo, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113;

4. Cafe 77 di Jl. HM Suwignyo 25-43, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116;

5. Kong Coffe di Jl. Danau Sentarum 63-123, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113;

6. Lotus Kopi Tiam di Jl. Sejahtera No.19, Melayu, Kec. Singkawang Bar., Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79111;

7. Manila Coffe Shop di Jl. Niaga, Melayu, Kec. Singkawang Bar., Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79111.

Ketujuh pelaku usaha yang memiliki restoran dan kafe ini akan dikenakan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.

“Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.”

“Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara,” ujar Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — Kemenkumham.

Silakan lanjutkan dengan tindakan yang diperlukan

GM Business Development dan Konten IEG, Belafonti menegaskan, kasus ini akan terus diusut sebagai bentuk komitmen IEG kepada para pelaku usaha yang telah dengan kesadaran mendaftarkan diri sebelum mengadakan kegiatan nonton bareng atau menayangkan konten olahraga berlisensi di area komersil.

“Nantinya ada beberapa venue lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kota lain yang memang kita targetkan untuk nanti kita proses mereka lebih lanjut secara hukum,” ungkap Belafonti.

Dengan adanya proses hukum yang serius dari pihak IEG, ini menunjukkan komitmen IEG untuk melindungi pelaku usaha yang telah mendaftar sebagai mitra resmi nonton bareng.

Diharapkan, hal ini juga menjadi imbauan bagi pihak kafe, restoran, atau penyelenggara nonton bareng olahraga lainnya agar melakukan registrasi jika ingin mengadakan kegiatan nonton bareng untuk konten olahraga yang berlisensi secara legal.

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *