Operasi Gabungan Yustisi Perak, Kapolres Tempelakan Woro Woro

Surabaya, LiraNews – Operasi gabungan yustisi dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, TNI, Satpol PP dan jajaran lainnya kepada masyarakat pengguna jalan dekat Pos Polisi Suramadu, Jalan KH. Mas Mansurr terkait Inpres no. 6 tahun 2020 dalam Jatim Bermasker, Rabu (7/10/2020).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli mobile menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memakai masker sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Read More
banner 300250

“Operasi Yustisi dilakukan di Pos Polisi Suramadu, Jalan KH. Mas Mansur guna memantau warga agar Pelaksanaan Protokol Kesehatan selalu dipatuhi warga,” kata AKBP Ganis.

Dalam razia itu juga diberikan masker dan warga di himbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Walapun, dalam giat operasi tersebut ada beberapa warga ditemukan tidak bermasker dan dilakukan penindakan oleh Tim Satpol PP Kota Surabaya.

“Bagi pelanggar kita himbau juga sangsi sosial hingga KTP dilakukan penyitaan,” sebut Ganis.

Diketahui, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang ditindak ada sekitar 43 orang dengan rincian, sangsi Sosial dilakukan Pushup, mengucapkan Pancasila dan menyanyi ada 20 orang.

“Disangsi Administrasi ada 23 orang dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari,” imbuhnya.

Harapannya, dengan adanya Operasi Yustisi ini, warga akan selau patuh menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. LN-Alam

Related posts