Pakar Hukum Semangati Hakim Djuyamto Tak Tunduk Tekanan Opini dan Asumsi, Putuskan Kasus Sekjen PDIP Sesuai Bukti dan Hukum

Jakarta, LiraNews.com – Pakar Hukum Beniharmoni Harefa menyampaikan harapan agar Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto bisa memutus dengan adil serta menegakkan hukum terkait gugatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas status tersangka KPK.

Menurut Beni, hakim tidak perlu kuatir dengan asumsi dan opini yang berusaha disebarkan sejumlah pihak tertentu, namun sebaiknya memutuskan berdasar alat bukti dan keyakinannya.

Read More
banner 300250

“Harapan bagi putusan praperadilan hari ini terlepas dari nuansa tendensi politik, maka Hakim Praperadilan hendaknya menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Beni Harefa ketika ditanyai tanggapannya, jelang putusan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“Tidak perlu kuatir dengan asumsi dan opini, namun tetap dengan berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim,” tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak haris menerima juga apapun yang menjadi putusan hakim. Baginya, berlaku asas res judicata pro veritate habetur, yang bermakna bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan dipatuhi.

Menurut Beni, dalam konteks praperadilan kasus dimaksud, aparat penegak hukum tidak boleh sembarangan dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Semua sudah diatur dalam Hukum Acara yaitu KUHAP, tidak boleh berdasarkan SOP internal.

“Hukum Acara Pidana memiliki filosofi membatasi kewenangan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh negara untuk memeriksa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan semua aturan itu harus berdasarkan Undang-Undang,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *