Probolinggo, LiraNews – Proses penjaringan pendaftaran calon kepala desa (Cakades) Sumberkedawung, Leces, Probolinggo diduga berlangsung secara tidak sehat, bahkan ada indikasi konspirasi antar pihak, serta ketidaknetralan panitia.
Dugaan itu terkuak dengan ada temuan, bahwa salah satu dokumen Surat Ijin Pemberian Cuti yang dikeluarkan oleh lembaga swasta tertanggal 24 Nopember, yang didasari dengan pengajuan Ijin Cuti pada tanggal 8 Nopember oleh salah satu oknum guru non pegawai negeri sipil (non-PNS) atas nama Muhammad Arrofi’ yang berkerja di lingkungan lembaga Swasta.
Arrofi’ belakangan diketahui mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Sumberkedawung, dan meminta surat ijin cuti dari yayasan, karena pemohon adalah Tenaga Pengajar di MA Miftahul Huda, Tegalsiwalan.
Persoalannya adalah surat ijin cuti yang diajukan itu semestinya kedaluarsa. Pasalnya, jika mengacu pada jadwal tahapan, masa verifikasi dilakukan pada 10 November, sementara persyaratan administrasi baru bisa terlengkapi oleh Arrofi’ pada tanggal 24 November.
Maka semestinya nama Muhammad Arrofi’ terdiskualifikasi, namun kenyataannya panitia tetap meloloskannya.
Sebagaimana dituangkan didalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor :140/ 1136 /426.32/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 140/ 1070 /426.32/2021 tentang “Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan” Kepala Desa Serentak Gelombang I di Kabupaten Probolinggo Tahun 2022, menyebutkan bahwa pada Tanggal 9 Nopember sudah merupakan tahapan Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa pada Minggu ke IV Bulan Oktober 28 Oktober s/d 9 Nopember 2021, yang pada tanggal 10 di Bulan Nopember sudah merupakan tahapan Verifikasi.
Maka muncul pertanyaan, kenapa nama Bakal Calon Muhammad Arrofi’ tidak terdiskualifikasi di masa pendaftaran (tanggal 9 November 2021), sementara kelengkapan persyaratan administrasi baru bisa dipenuhi pada tanggal 24 Nopember?
Ketua Pemilihan Sumberkedawung Husni Mubarrok menyangkal adanya dugaan kecurangan, dan mengaku bahwa panitia sudah menerima berkas dari yang bersangkutan (Muhammad Arrofi’) pada Tanggal 9 Nopember.
Informasi didapat, dalam proses Pendaftaran Muhammad Arrofi’ pada tanggal 8 Nopember 2021 juga melibatkan dua oknum anggota DPRD Probolinggo dari Fraksi Nasdem .
Yang diketahui melalui unggahan vidio pada salah satu akun di media sosial Facebook yang diunggah pada 10 November 2021. Ada dua anggota DPRD Kabupaten Probolinggo bersa Muhammaf Arrofi’ di ruangan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumberkedawung. Wintono